LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Apakah Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Selain mempunyai gaji dibawah Rp3,5 juta lokasi perusahaan juga harus berada pada daerah diterapkannya PPKM level 3 dan 4.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUN PONTIANAK/ YOUTUBE
Apa Arti Dari Lokasi Perusahaan yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, tidak memenuhi persyaratan klasifikasi karena berada diluar zona PPKM Darurat Level 3 dan 4 sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021. 

a. Hubungi Call Center nomor telepon 175

b. Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id

c. Direct Message (DM) sosial media resmi:

- Facebook BPJS Ketenagakerjaan

- Twitter @BPJSTKinfo

Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter

5. Hubungi Kantor Cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved