Info Stimulus
Cara Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Tahap 2! Cek Data Nama Penerima di BPJS Ketenagakerjaan
Dengan demikian, total data yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini sebanyak 2,25 juta data dari target BSU 2021 yang menyasar 8,7
Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di situs web resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan kantor cabang BP Jamsostek setempat.
Lalu apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 ini? Silakan cek di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ [LINK].
• Cara Mudah Cek Lolos Kartu Prakerja atau Tidak & Cara Tarik Saldo Rp 3,5 Juta di Dashboard Prakerja
Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Alamat pemberi kerja
- Nama ibu kandung
- Nomor telepon seluler
- Alamat email
Selain itu, Anggoro juga mengingatkan kepada pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.
Menurutnya, para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek.
"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujar Anggoro.
Kategori Calon Penerima
Kriteria penerima BSU 2021 Tidak semua pekerja/buruh bisa menerima BSU 2021, kriteria atau ketentuan penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
• Cek E Form BNI Mekar Login https://banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum Dapat BLT UMKM 1,2 Juta
Kriteria tersebut, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja / Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
• Berbeda Cara Klaim Bantuan Listrik September 2021 untuk Pelanggan PLN Pascabayar dan Prabayar