Info Stimulus
Cara Cek Penerima PIP KIP Login pip.kemdikbud.go.id Dapatkan Bantuan Pelajar hingga Rp 1 Juta
Cek penerima bantuan PIP KIP bisa dilakukan secara online. Pertama kunjungi laman resmi PIP KIP pip.kemdikbud.go.id klik di sini.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.
Cara Daftar PIP KIP
PIP KIP diberikan kepada anak usia sekolah mulai 6 tahun hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
PIP KIP juga diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas dan korban bencana alam/musbah.
Siswa dapat mendaftar PIP KIP dengan membawa KKS orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta SUrat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
SKTM bisa diperoleh dari RT/RW dan Desa/Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Bantuan PIP KIP berupa pemberian bantuan tunai yang besarannya berbeda masing-masing kelompok.
Besaran Bantuan PIP KIP
1. Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu pertahun
2. Siswa SMP/Mts/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu pertahun
3. Siswa SMA/SMMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta pertahun
(*)