Sekjen DAD Sanggau Apresiasi Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti Dari 105 Perkara

Mantan Anggota DPRD Sanggau tiga periode itu juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti perlu dilakukan, untuk mencegah sesuatu yang tidak di ingi

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/HENDRI CHORNELIUS
Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau, Urbanus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau, Urbanus mengapresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sanggau yang telah melakukan pemusnahan barang bukti dari 105 perkara di depan Kantor Kejari Sanggau. 

"Kita sangat mendukung dilakukanya pemusnahan barang bukti tersebut. Ada macam-macam barang bukti yang dimusnahkan, dari sabu-sabu, handphone dan lainya,"katanya, Kamis 19 Agustus 2021.

Mantan Anggota DPRD Sanggau tiga periode itu juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti perlu dilakukan, untuk mencegah sesuatu yang tidak di inginkan. 

Wakil Bupati Sanggau Buka Turnamen Catur Sabang Merah Thropy 2021

"Misalnya disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi kita mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah tersebut,"tegasnya.

Mengingat kasus narkoba yang mendominasi dari perkara tersebut, Urbanus juga mengajak berjuang bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba ini yang dimulai dari diri kita masing-masing.

"Selanjutnya keluarga, tetangga sampai kepada masyarakat secara keseluruhan. dan juga jangan sampai terjerumus dengan narkotika ini,"ujarnya.

Kepada instansi terkait lainya agar tak bosan-bosan nya juga untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba ini sampai ketingkat dusun. (*)

(Update Informasi Seputar Kabupaten Sanggau)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved