Info CPNS

Peserta Tes CPNS 2021 Dianjurkan Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Ikut Ujian

Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan mencuci rambut) serta menjaga kebersihan.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
ILUSTRASI - Protokol Kesehatan Peserta Tes CPNS 2021. 

2. Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

3. Peserta seleksi hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi.

4. Peserta seleksi datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung hingga dagu.

5. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.

6. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

7. Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi.

8. Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya.

9. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya > 37,3'C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

10. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3'C langsung menuju ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.

11. Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar

12. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.

13. Peserta seleksi melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.

14. Peserta seleksi membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.

15. Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan pelindung wajah (faceshield). Jika ada hal yang mencurigakan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik antara petugas dengan peserta seleksi.

16. Panitia Seleksi Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta seleksi sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved