Info Stimulus

Cara dan Syarat Daftar PIP KIP SD SMP SMA Dapat Bantuan Pelajar 1 Juta Cek di pip.kemdikbud.go.id

Siswa dapat mendaftar PIP KIP dengan membawa KKS orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat memint

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO/Tangkapan Layar PIP
PIP KIP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP KIP diberikan kepada anak usia sekolah mulai 6 tahun hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

PIP KIP juga diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas dan korban bencana alam/musbah.

Siswa dapat mendaftar PIP KIP dengan membawa KKS orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta SUrat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

SKTM bisa diperoleh dari RT/RW dan Desa/Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Bantuan PIP KIP berupa pemberian bantuan tunai yang besarannya berbeda masing-masing kelompok.

Besaran Bantuan PIP KIP

1. Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu pertahun

2. Siswa SMP/Mts/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu pertahun

3. Siswa SMA/SMMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta pertahun

Cara Cek PIP KIP

Siswa bisa melakukan pengecekkan secara online status PIP KIP yang dimiliki.

1. Kunjungi laman resmi PIP KIP pip.kemdikbud.go.id klik di sini

2. Pilih menu "Cari Penerima PIP"

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved