Info Stimulus

Syarat Dapat Subsidi Listrik PLN Bulan September 2021

Subsidi listrik bagi rumah tangga dengan golongan daya 450 VA diberikan diskon 50 persen. Sementara Subsidi listrik bagi rumah tangga dengan golongan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/Instagram/@ pln123_official
ILUSTRASI - Subsidi Listrik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memberikan subsidi listrik bagi rumah tangga dengan golongan daya 450 VA dan 900 VA.

Subsidi listrik bagi rumah tangga dengan golongan daya 450 VA diberikan diskon 50 persen.

Sementara Subsidi listrik bagi rumah tangga dengan golongan daya 900 VA diberikan diskon 25 persen.

Subsidi listrik ini akan diberikan kepada rumah tangga dengan golongan daya 450 VA dan 900 VA pada bulan September 2021.

Tak hanya golongan rumah tangga, pemerintah juga akan memperpanjang bantuan untuk menanggung rekening minimum dan biaya beban atau abonemen listrik untuk kelompok usaha dan sosial.

Lewat program ini, rekening abonemen pelanggan listrik PLN kelompok bisnis, industri, dan sosial akan ditanggung pemerintah sebesar 50 persen hingga Desember 2021.

BANTUAN PLN Listrik Subsidi 2021 Cair ! Cara Klaim dan Cek Besaran Bantuan Terbaru

Syarat Dapat Subsidi Listrik

1. Pelanggan daya 450 VA

2. Pelanggan daya 900 VA

3. Penggunaan 720 jam nyala

4. Pelanggan bisnis kecil daya 450 VA

5. Pelanggan industri kecil daya 450 VA

Cara Klaim

1. Pelanggan prabayar daya 450 dan 900 VA tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan WhatsApp, maupun PLN Mobile

2. Subsidi pelanggan pasca bayar diberikan dengan pemotongan biaya pada tagihan rekening listrik

3. Subsidi pelanggan prabayar diberikan pada saat pembelian token listrik

Cara Dapat Bantuan Subsidi Listrik September 2021 dari PLN, Ikuti Langkah Berikut Ini

Cara Mengecek Subsidi Listrik

1. Login stimulus pln klik disini

2. Masukkan identitas pelanggan. Gunakan IDPEL atau nomor meter

3. Masukkan kata disamping pencairan

4. Klik cari

5. Muncul Keterangan penerima subsidi atau bukan penerima subsidi

Subsidi listrik sampai kapan?

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan subsidi listrik diperpanjang hingga Desember 2021.

Sebelumnya subsidi listrik diberikan hingga September 2021.

Subsidi listrik diberikan bagi rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA.

Kemudian bisnis kecil dengan daya 450 VA dan industri kecil dengan daya 450 VA.

"Perpanjangan stimulus ketenagalistrikan meliputi diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, pelanggan bsinis kecil 450 VA, dan pelanggan industri kecil 450 VA," kata Ida disadur dari kompas.com, Rabu 18 Agustus 2021.

Ida mengatakan struktur tarif tenaga listrik untuk PT PLN Persero telah diatur melalui Perarturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2016 dan diubah dengan Permen ESDM nomor 3 tahun 2020.

Dia menjelaskan subsidi listrik termasuk pembebasan biaya beban abodemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, bisnis, industri dan juga pelayanan sampai dengan Desember 2021.

Penerapan pembebasan rekening minimum diberikan sebagai bentuk stimulus dari PLN untuk sektor usaha.

Sebanyak 25 golongan pelanggan tersebut, selain mendapatkan stimulus juga mendapatkan subsidi, dengan besaran selisih BPP dengan margin 7 persen dengan tarif tenaga listrik yang berlaku.

"Selain diberikan subsidi, juga diberikan stimulus oleh pemerintah selama pandemi Covid-19. Sebagai contoh untuk pelanggan rumah tangga 450 VA selama ini telah diberikan subsidi, sampai Desember 2021 nanti juga diberikan diskon tarif 50 persen rekening listrik atau pembelian token," kata Ida.

Klaim Token Listrik Diskon 2021 Login https://stimulus.pln.co.id/ Cek Daftar Penerima Diskon Listrik

Perpanjangan stimulus dan subsidi tarif listrik ini diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak penerapan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Perpanjangan stimulus ketenagalistrikan ini sebagai wujud kehadiran pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," kata Ida. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved