Cek Penerima BST, Akses di Cekbansos.kemensos.go.id, Hingga Bantuan Beras 10 Kg

Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 600 ribu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19. Saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun. 

Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. 

Saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

Cara Mencairkan Bantuan:

Siapkan dokumen berikut saat mencairkan dana bantuan:

- Surat undangan

- KTP

- Kartu Keluarga (KK).

Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.

Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Kemudian petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut, kemudian dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.

Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.

Saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKSES cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BST, PKH dan Bantuan Beras Secara Online

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved