154 Narapidana di Rutan Sanggau Terima Remisi Umum, Ini Pesan Sekjen DAD Sanggau
"Harapan kita jika sudah memenuhi syarat maka kedepan berkesempatan diusulkan untuk mendapatkan remisi,"ujarnya.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi menyampaikan bahwa telah kita saksikan bersama pemberian remisi secara virtual oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dan didampingi juga Dirjen Pemasyarakatan. Bahwa pemberian remisi kepada seluruh narapidana dan anak di seluruh Indonesia.
"Jadi kita khususnya di Rutan Sanggau, Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 154 orang. 9 diantaranya langsung bebas pada hari ini,"katanya.
Bagi mereka yang mendapatkan remisi secara otomatis sudah melalui sistem dan prosedur yang sudah ditentukan. "Jadi pemberian remisi itu gratis, yang penting mereka telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana dan berkelakuan baik juga minimal 6 bulan,"ujarnya.
Acip menambahkan bahwa mereka yang mendapatkan remisi terdiri dari kasus penganiyaan, kasus pencurian dan kasus narkotika (Pemakai).
Acip juga menjelaskan, kapasitas Rutan Sanggau hanya bisa menampung sebanyak 211 orang. Akan tetapi pada hari ini jumlah seluruh warga binaan pemasyarakatan sebanyak 468 orang.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga binaan juga keluarga, minimal proaktif dari keluarga juga pada saat berkomunikasi melalui wartel khusus yang menyarankan kepada keluarganya yang sementara menjalani pidana untuk berbuat baik. Kepada warga binaan yang belum mendapatkan remisi pada hari ini agar tetap bersabar,"pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Sanggau)