DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna ke-10 Dengan Agenda PA Fraksi Terhadap Raperda Eksekutif
Ketiga, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-10 masa persidangan ke-3 Tahun Sidang 2021 dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau Tahun 2021 di Aula Kantor DPRD Sanggau, Kalbar, Senin 16 Agustus 2021.
Rapat paripurna ini dengan agenda Pendapat Akhir (PA) Fraksi-fraksi di DPRD Sanggau atas empat Raperda Eksekutif tahun 2021.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam, didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau, Timotius Yance, dan dihadiri Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Anggota DPRD Sanggau, Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka, Kepala OPD Sanggau dan undangan lainya yang mengikuti rapat secara virtual
Keempat Raperda tersebut diantaranya, Pertama Raperda tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Kedua, Raperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman.
Ketiga, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
• Bupati Sanggau Paolus Hadi Pimpin Upacara HUT Ke-76 RI
Keempat, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sanggau Tahun 2021-2025.
Dari empat Raperda tersebut, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah masih belum bisa diterima.
Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan bahwa, Sudah ada mekanisme pembahasan Perda nya, dan sudah ada Pendapat Akhir dari DPRD Sanggau.
"Tentu pendapat akhir dari DPRD ini menjadi bagian yang harus kita sampaikan, Karena bupati harus menindaklanjuti ini sampai ke Pemprov,"katanya.
"Secara prinsip kan alasannya juga jelas. Maka Perda khusus SOTK (Perangkat daerah) itu ditunda, Karena banyak juga peraturan yang harus dipenuhi,”tambahnya.
Terkait ditundanya satu dari empat Raperda itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Sanggau itu mengatakan sepanjang mekanismenya dipenuhi, tidak masalah.
"Yang akan kita konsultasikan tiga Raperda dan satunya akan kita lihat perkembangan aturan. Itu juga saran dari Fraksi-fraksi. Termasuklah pendapat kita juga, bahwa harus ada evaluasi juga,"ujarnya.
Lanjutnya, Ada banyak SOTK (Perangkat daerah) yang perlu dilihat, Tetapi kita ikut petunjuk pusat. dan jangan gegabah nanti malah tidak tuntas.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam menyampaikan bahwa dari empat Raperda tersebut, Setelah mendalami, tiga Raperda kita setujui. dan satu mengenai perangkat daerah belum bisa kita terima.
"Sebenarnya kami akan menerima, tetapi setelah dipelajari lebih dalam ternyata rancangan ini prematur. Undang-undang di atasnya yang mengatur lebih lanjut, Belum terbit. Sementara kita sudah menerbitkan, Kita perkirakan tahun depan itu sudah akan terbit,”katanya.
Ketua DPC Partai Hanura Sanggau itu juga mempersilahkan pihak eksekutif mengajukannya kembali tahun depan. dan itupun jika Peraturan Menteri nya sudah keluar. (*)
(Simak berita terbaru dari Sanggau)