BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair? Cek Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Terbaru

Dana Rp1 juta tersebut merupakan anggaran untuk dua bulan, jadi perbulannya pekerja mendapatkan subsidi gaji Rp500 ribu.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera pastikan daftar nama Anda sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak pada penyaluran 2021.

Pemerintah memastikan akan menyalurkan bantuan kepada 8 juta pekerja yang berada didaerah yang terdampak Covid-19.

Mereka yang terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta.

Dana Rp1 juta tersebut merupakan anggaran untuk dua bulan, jadi perbulannya pekerja mendapatkan subsidi gaji Rp500 ribu.

Telah dikonfirmasi bahwa tak semua pekerja yang mendapatkan bantuan.

LINK www.prakerja.go.id Login Daftar Prakerja Gelombang 18 & Siapkan E-KTP untuk Verifikasi

Selain itu, ada syarat khusus lainnya, pada 2020 lalu BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pada pekerja yang mempunyai gaji Rp5 juta kebawah dan pada 2021 ini pekerja yang diberikan bantuan adalah mereka yang bergaji dibawah Rp3,5 juta.

Selain itu pekerja tersebut mempunyai gaji dibawah Rp3,5 juta.

Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Bantuan tersebut juga diberikan bagi pekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Cek rekening Anda apakah dana Rp1 juta sudah ditransfer oleh pihak pemerintah.

Login pada situs bpjsketenagakerjaan untuk melihat status Anda.

Pemberian bantuan merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Lantas bagaimana cara mengecek status calon peneriman BSU?

Cara cak nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Login pada alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved