Dapatkan Siaran TV Digital di Rumah dengan Langkah Mudah Hanya Pakai Antena UHF
Perubahan ke TV Digital selambat-lambatnya adan diterima merata pada 2 November 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejak Juli 2021 lalu sejumlah wilayah di Indonesia mulai menerima siaran TV Digital.
Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perubahan ke TV Digital selambat-lambatnya adan diterima merata pada 2 November 2022.
Pemerintah sendiri mulai melakukan penghentian penyiaran analog dan bermigrasi ke penyiaran tv digital sesuai (Pasal 72 angka 8, sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran).
Sehingga sejumlah wilayah sudah dapat menikmati TV Digital yang memiliki kualitas gambar dan suara lebih baik.
Untuk mendapatkan siaran TV Digital masyarakat tidak perlu menambahkan apapun pada tv tinggal melakukan scan saja.
Namun untuk bebera TV yang belum memiliki kelengkap untuk menangkap siaran tv digital harus menggunakan alat tambahan Set Top Box.
Cara lengkapnya akan dipaparkan di artikel ini melalui set top box.
• SIARAN TV Digital Kalimantan Barat Mulai Bisa Dinikmati, Berikut Jumlah Channel dan Cara Scan Siaran
Siaran TV Digital
TV Digital ini sendiri merupakan memiliki keunggulan dari segi kualitas yang lebih baik ketimbang tv analog sebelumnya.
TV Digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang hasilnya dapat menampilkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya.
Saat ini sebagian wilayah di Indonesia sudah menerima TV Digital dan sebagian wilayah lagi mulai menerima secara bertahap.
Ada beberapa yang baru mendapatkan namun jumlahnya sangat sedikit.
Seperti di Kalimantan Barat ternyata siaran digital sudah mulai didapatkan.
TV Digital Kalimantan Barat