Info Stimulus

Cara Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan yang Cair Agustus 2021 Lengkap dengan Syarat Subsidi Gaji

Cara mendapatkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Penyaluran akan diberikan langsung melalui rekening

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/Tweet BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI - Cara dapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan yang cair Agustus 2021. 

2. Bank BRI

3. Bank BNI

4. Bank BTN

Informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Cara Cek Penerima Subsidi Gaji

Mengacu pada penyaluran subsidi gaji tahun 2020, berikut langkah-langkah untuk mengecek penerima subsidi gaji:

1. Kunjungi website www.kemnaker.go.id.

2. Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang.

3. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun.

4. Di bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta nama bapak atau ibu kandung.

5. Lalu, pada bagian Akun, isi alamat email dan nomor ponsel dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang.

6. Selanjutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui ponsel pendaftar. Lalu, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan tersebut.

7. Setelah itu, buka kembali situs kemnaker.go.id, masukkan akun dan password yang telah didaftar sebelumnya. Kemudian, pilih Masuk.

8. Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.

9. Setelah berhasil, kunjungi profil.

10. Jika kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantum pemberitahuan "Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.

Syarat dan Cara Pekerja Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta Disalurkan Langsung ke Rekening Penerima BSU

Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja". Bila masih ingin bertanya seputar bantuan subsidi gaji atau upah,

Kemenaker membuka layanan pengaduan melalui website resmi Kemenaker atau menghubungi nomor telepon pusat pengaduan ke (021) 508 16000 atau pesan Whatsapp 0811-9303-305. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved