Info Stimulus

Cara Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan yang Cair Agustus 2021 Lengkap dengan Syarat Subsidi Gaji

Cara mendapatkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Penyaluran akan diberikan langsung melalui rekening

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/Tweet BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI - Cara dapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan yang cair Agustus 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara mendapatkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Satu di antara kriterianya subsidi gaji Rp 1 juta ini diberikan pada karyawan yang mendapat upah dibawah Rp 3,5 juta.

Bantuan subsidi gaji Rp 1 juta merupakan bantuan yang diberikan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).

Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Cara mengecek calon penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online.

Tak hanya secara online. Cara mengecek calon penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bisa juga dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU.

Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.

Penyaluran akan diberikan langsung melalui rekening penerima.

Berikut ini cara mengecek calon penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:

Cek Saldo Rekening! Subsidi Gaji BLT BPJS Rp 1 Juta Sudah Ditransfer ke Rekening BSU Karyawan

( Update informasi subsidi gaji klik di sini )

Cara Cek Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

1. Melalui aplikasi BPJSTKU

Anda bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda instal di perangkat Anda.

Lakukan registrasi melalui email Anda dengan mencantumkan Nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.

Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersbut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncuk di bagian bawah halaman.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved