Ahong Tak Terima Jadi Tersangka Penganiayaan, Kasat Reskrim : Ia Tidak Mengakui Perbuatannya

Namun berdasarKan keyakinan penyidik bahwa ahong layak dijadikan tersangka, berdasarkan 184 kuhap (2 alat bukti).

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan di jalan Sultan Muhammad pada 16 Juli 2021 lalu. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak menetapkan dua pengusaha pemilik toko di Jalan Sultan Muhammad, Pontianak yang saling lapor dugaan penganiayaan yang berujung pemukulan dengan gagang pistol pada 16 Juli 2021 lalu menjadi tersangka.

Gori Gunardi alias Ahong (60) dan The Khoen Nam Alias Anam yang saling lapor di tetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polresta Pontianak setelah Melakukan serangkaian proses, bahkan sebelumnya Polresta harus menggelar 2 versi rekonstruksi.

Pada rekonstruksi versi Ahong, keduanya bermula cekcok mulut, kemudian tiba - tiba Anam mengeluarkan pistol dari pinggangnya dan menghantamkan ke arah kepala Ahong dan menodongkan pistol itu sembari mengancam.

Sebaliknya, versi Anam, setelah cekcok, Ahong melayang kan sejumlah pukulan kedirinya, hingga akhirnya Anam terpojok dan mengeluarkan pistol lalu menghantam ke arah kepala Ahong.

Buntut Kasus Penganiayaan di Pontianak, Kedua Pemilik Ruko di Jalan Sultan Muhammad Jadi Tersangka

Atas penetapan tersebut, mewakili Ahong, Meiske T Korengkeng selaku kuasa hukum menyampaikan keberatannya lantaran kliennya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Anam.

Meiske menegaskan kepada awak media saat konferensi pers Kamis 12 Juli 2021 bahwa kliennya tidak pernah melakukan penganiayaan tersebut.

Hal tersebut sudah dijelaskan pihaknya kepada kepolisian saat BAP dan rekonstruksi.

"Kami keberatan, tentu karena klien kami tidak pernah memukul Anam, dan pak Ahong juga konsisten dengan BAP nya, tidak pernah memukul Anam,"elasnya.

Pada tanggal 16 Juli 2021 saat kejadian, kliennya Ahong langsung membuat laporan ke Polresta Pontianak serta melakukan visum atas dugaan penganiayaan menggunakan gagang pistol terhadapnya.

"Saat itu memang jelas, ada pemukulan menggunakan pistol oleh Anam, dan pak Ahong hingga saat ini menjadi pihak yang dirugikan, kerena beliau yang awal mula melaporkan, kemudian di panggil menjadi saksi atas laporan Anam, kemudian dipanggil lagi karena Laporan balik , dan itu yang klien kita sangat keberatan,"tuturnya.

Atas penetapan tersangka tersebut, pihaknya akan terus mengawal kasus ini, selain itu pihaknya pun sudah mengumpulkan bukti - bukti untuk mematahkan laporan Anam, namun bukti - bukti tersebut akan disampaikan dalam persidangan.

"Kita mempercayakan lah seluruh proses hukum kepada kepolisian khususnya Polresta Pontianak, yang pasti mereka juga akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional, karena ini menyangkut keadilan lah bagi klien kami, karena ini penganiayaan jelas, yang memukul itu menggunakan pistol,"harapnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, saat ini pihaknya sudah menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.

Anam menjadi tersangka atas laporan Ahong, dan Ahong menjadi tersangka atas laporan Anam.

"Untuk Ahong masih di lakukan pemeriksaan, dan sudah kita riksa sebagai tersangka, dan yang bersangkutan meminta permohonan tidak di lakukan penahanan,"ujar AKP Rully.

Terkait penetapan Ahong sebagai tersangka, dari Hasil pemeriksaan, Rully mengatakan bahwa ia tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan keterangan bahwa anam lah yang menghantam deluan.

Namun berdasarKan keyakinan penyidik bahwa ahong layak dijadikan tersangka, berdasarkan 184 kuhap (2 alat bukti).

Lebih jauh, Rully mengatakan bahwa hasil rekonstruksi Anam terdapat 18 adegan, dan Ahong 12 adegan

"Hasil analisa kami di rekon ahong. Dapat kami simpulkan banyak adegan yang tidak di masukan oleh yang bersangkutan, mungkin ini salah satu dari pembelaan yang bersangkutan. Kami juga sudah melalukan gelar perkara terhadap kasus ini. Dan penyidik berkeyakinan bahwa ahong layak untuk di jadikan tersangka,"jelas AKP Rully.

Terpisah, Kuasa Hukum dari The Khoen Nam Alias Anam, Achmad Peter Viney Ng, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada petugas kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

"Setiap orang memiliki hak, soal nanti benar atau tidak silahkan saja buktikan di pengadilan,"ujarnya.

Atas kasus ini, dirinya selaku kuasa hukum pun telah menyiapkan surat yakni SP2HP untuk meminta secara resmi perkembangan kasus dari kliennya.

Dikatakannya, dalam SP2HP yang diajukan, ada sejumlah poin yang ditekankan, pertama terkait visum yang sudah dilakukan sebelumnya di Polda Kalbar, kemudian dilakukan kembali di Polresta Pontianak.

"Pertama kam melakukan visum di Polda saat membuat pengaduan, kemudian, saat dilimpahkan di Polresta Pontianak kami diminta visum kembali, dan visum di Polresta itukan sudah jeda beberapa hari. Dan didalam surat saya mengingatkan untuk visum yang di Polda itu juga disatukan dalam berkas,"ujarnya.

Kedua, pihaknya juga meminta hasil dari rekonstruksi yang ditindaklanjuti dengan berbagai proses, diharapkannya ada hasil yang memutuskan mana yang benar dan mana yang salah.

Iapun menyampaikan, bahwa yang dilakukan kliennya memukulkan gagang pistol ke arah kliennya merupakan suatu pembelaan karena terdesak atas serangan dari Ahong. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved