Serius Tangani Pandemi Covid-19, Proses Vaksinasi di Mempawah Terus Digencarkan
Vaksinasi yang dilaksanakan di Gedung MCC ini dilaksanakan antara Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah, bekerjasama dengan Kodim 1201/Mph, dan Polres Me
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah terus berkomitmen dalam rangka percepatan pemutusan rantai Covid-19.
Pelaksanaan vaksinasi yang dilaksanakan secara massal di berbagai titik di wilayah Kabupaten Mempawah. Salah satunya yakni di Gedung MCC Mempawah, yang dilaksanakan selama 14 hari sejak 10 Agustus sampai 31 Agustus 2021.
Vaksinasi yang dilaksanakan di Gedung MCC ini dilaksanakan antara Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah, bekerjasama dengan Kodim 1201/Mph, dan Polres Mempawah.
Koordinator Vaksinasi Polres Mempawah, Iptu Marjuni saat ditemui awak media di Gedung MCC menyebutkan, antusias masyarakat yang mau melakukan vaksinasi cukup besar.
• Kadiskes Jamiril Sebut Selama 14 Hari Vaksinasi Massal Dilaksanakan di Gedung MCC Mempawah
"Alhamdulillah, kalau antusias memang cukup besar. Untuk hari ini yang sudah mendaftar hampir 200 orang, dan target per hari kita memang 200 orang. Tetapi harapannya memang lebih banyak yang melakukan vaksinasi," jelasnya kepada awak media, Kamis 12 Agustus 2021.
Dikatakannya juga pelaksanaan vaksinasi di Gedung MCC dilaksanakan sampai tanggal 31 Agustus 2021.
"Dari 10 Agustus sampai 31 Agustus 2021, dan setiap Sabtu dan Minggu untuk vaksinasi ditiadakan," tegasnya.
Disebutkannya juga, untuk masyarakat yang mau melaksanakan vaksinasi cukup membawa identitas diri.
"Tinggal bawa KTP saja, kalau tidak ada KTP bawa Karti Keluarga (KK), dan prosesnya gratis," tergasnya.
Dikatakannya juga tujuan diadakannya vaksinasi ini dalam rangka membantu pemerintah mempercepat pemutusan rantai Covid-19.
"Vaksinasi ini dicanangkan untuk memberikan kekebalan dan menambah imun tubuh, sehingga diharapkan dapat mempercepat pemutusan rantai Covid-19," tutupnya. (*)
Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah