RESMI Pemerintah Larang Anak Dibawah 12 Tahun Bepergian dan Masuk Mal
"Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah Provinsi"
Hal itu menyusul aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Pulau Jawa-Bali mulai 10 - 16 Agustus 2021.
Sedangkan, untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali mulai 10 - 23 Agustus 2021.
• OBAT Herbal atau Bahan Alami Penurun Panas Tinggi
Daftar 45 kabupaten/kota paling berisiko tersebut adalah:
1. Kota Banjarbaru
2. Kota Balikpapan
3. Pringsewu
4. Kota Pekanbaru
5. Bengkulu Utara
6. Kutai Kartanegara
7. Kutai Timur
8. Kota Palu
9. Tanah Laut
10. Bangka
11. Tulang Bawang Barat
12. Kota Banjarmasin
13. Lampung Timur
14. Siak
15. Kota Bandar Lampung
16. Kota Tarakan
17. Tanah Bumbu
18. Rokan Hulu
19. Banggai
20. Batanghari
21. Kota Makassar
22. Kota Dumai
23. Lampung Selatan
24. Paser
25. Barito Kuala
26. Poso
27. Kota Palembang
28. Kota Jayapura
29. Kota Medan
30. Kota Banda Aceh
31. Kota Kupang
32. Kota Palangkaraya
33. Merangin
34. Ende
35. Kota Pematangsiantar
36. Sumba Timur
37. Kotabaru
38. Kota Manado
39. Minahasa
40. Luwu Timur
41. Kota Padang
42. Kota Samarinda
43. Lampung Barat
44. Kota Jambi
45. Sikka
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang ke Mal dan Perjalanan Domestik",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/provinsi-kalbar-masih-sebagai-zona-merah-potensi-kebakaran.jpg)