RESMI Pemerintah Larang Anak Dibawah 12 Tahun Bepergian dan Masuk Mal

"Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah Provinsi"

Editor: Syahroni
BMKG
ILustrasi/Aturan Pemerintah Larang Anak-anak Bepergian dan Masuk Mal Terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Guna mencegah penyebaran serta memutus rantai penularan Covid-19, pemerintah Indonesia resmi melarang anak usia dibawah 12 tahun untuk bepergian di dalam negeri.

Larangan untuk anak usia dibawah 12 tahun bepergian tersebut tertuang dalam aturan yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Indonesia Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Larangan tersebut resmi dikeluarkan sejak tanggal 11 Agustus 2021 kemarin.

"Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota," bunyi Surat Edaran tersebut.

Larangan itu berlaku untuk berpergian dengan transportasi massal melalui udara, darat, maupun laut.

"Semua moda transportasi (pesawat, bus, kereta api dan kapal laut)," ujar Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Indonesia, Ganip Warsito, saat dihubungi Kompas.com, Kamis 12 Agustus 2021.

Gejala Virus Marburg Serupa Demam Berdarah ! Risiko Kematian Akibat Marburg Hampir 88 Persen

Kebijakan ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini berlaku sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terkahir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian atau lembaga.

Selain melarang anak dibawah usia 12 tahun bepergian, pemerintah juga melarang anak-anak untuk mal.

Juga dilarang masuk mal

Pemerintah memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan di buka pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Jawa-Bali, 10-16 Agustus 2021 di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Meski begitu, anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk ke mal.

Larangan itu tercantum dalam Intruksi Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," bunyi Inmendagri tersebut.

Dalam Inmendagri tersebut juga dijelaskan bahwa bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved