info stimulus

Persyaratan Terima Bantuan Subsidi Upah BLT Gaji Cek https //sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cair ?

Syarat dan kriteria penerima bantuan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id
Bantuan subisidi upah mulai cari cek persyaratan dan cara pencairannya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera cek Bantuan Subisidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji masuk ke rekening masing-masing.

Di masa pandemi dan pemberlakukan PPKM level 4 dan leve 3 ini pemerintah melanjutkan kembali bantuan sosial bagi pekerja swasta.

Pemerintah mulai menyalurkan subsidi gaji sejak awal Agustus 2021.

Syarat dan kriteria penerima bantuan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Sehingga hanya tidak semua pekerja akan mendapatkan bantuan sosial BLT Subsidi Gaji.

Pencairan Bansos Agustus 2021 Klik Https://banpresbpum.id PNM Mekar BNI & Aplikasi Eform BRI 1,2 Jt

Untuk memastikan bahwa kamu layak dapat pastikan sudah memenuhi kreteria sebagai berikut :

Syarat Dapat BLT Gaji

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi ( UMP ).

4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Penyaluran BLG Gaji Karyawan

Penyaluran bantuan sosial subsidi gaji akan langsung ke rekening masing-masing bank Himbara yang akan dibuatkan secara kolektif BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Pemberian BLT gaji atau BLT BPJS ini akan diberikan sebesar Rp 1 Juta untuk dua bulan, setiap bulan Rp 500 ribu.

Penerima merupakan seluruh pekerja yang berada di wilayah ppkm Jawa dan Bali atau wilayah level 4 atau 3.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.

Besaran BSU yang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dengan gaji paling besar Rp 3,5 juta.

Seluruh data calon penerima BLT Gaji atau BSU akan di cek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

“Variabel yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK, sektornya. Yang kedua melakukan pemadanan data penerima bantuan pemerintah lainnya,” kata Ida.

Ida menegaskan BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data karena dinilai datanya paling akurat dan lengkap.

Cara Cek BLT Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Aplikasi BPJSTKU Mobile

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN menggunakan email yang aktif.

Masukkan Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, serta nama.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Di tampilan ini juga akan terlihat nomor rekening kamu apakah sudah terdaftar atau belum di BPJamsostek.

Kamu juga bisa mengecek apakah nomor rekeningmu sudah benar atau belum.

Via website

Klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk cek status

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

b. Pilih menu registrasi;

c. Isi formulir sesuai data:

- Nomor KPJ Aktif;

- Nama;

- Tanggal lahir;

- Nomor e-KTP;

- Nama ibu kandung;

- Nomor ponsel dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

- Masukkan alamat email di kolom user;

- Masukkan kata sandi;

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910 jika mendapatakan kesulitan.

Nomor 1500910 dapat diakses melalui telkom dengan tarif pulsa lokal dari seluruh Indonesia.

Untuk akses dari handphone dapat dilakukan dari semua operator GSM & CDMA dengan wilayah cakupan nasional dan tarif flat.

( Info Lengkap BPJS Ketenagakerjaan )

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved