Duduk Perkara Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi Atas Laporan Kartika Putri
Duduk perkara kasus penangkapan Dokter Richard Lee buntut dari laporan yang dilakukan oleh Kartika Putri.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Duduk perkara kasus penangkapan Dokter Richard Lee buntut dari laporan yang dilakukan oleh Kartika Putri.
Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, membeberkan penyebab kliennya ditangkap aparat kepolisian, Rabu 11 Agustus 2021.
Richard Lee ditangkap di kediamannya di Komplek Investama, Palembang, Sumatera Selatan.
Dikutip dari Sripoku, Razman mengatakan penangkapan Richard Lee merupakan buntut laporan dari Kartika Putri mengenai UU ITE di Polda Metro Jaya.
"Saat ini laporan dr Richard Lee dan David Lee terhadap Kartika Putri juga sudah bergulir."
"Laporannya juga soal UU ITE," terangnya saat konferensi pers di kediaman Ricard, Rabu.
(Baca Berita Terkait Lainnya Disini)
Kendati demikian, Razman mempertanyakan sikap anggota kepolisian yang terkesan mengkriminalisasi Richard.
• Siapa Sebenarnya dr Richard Lee? Kritikannya Kepada Kartika Putri Berujung Penangkapan
Pasalnya, kata Razman, Richard Lee ditangkap secara tiba-tiba.
Terlebih permasalahan yang dialami Richard hanyalah kasus biasa
"Klien saya ini sudah dikriminalisasi, masa saat penangkapan mau ke belakang saja tidak boleh."
"Dia ini bukan teroris atau penghina negara, kasusnya ini remeh temeh," ujarnya.
Tak hanya itu, Razman juga mempertanyakan status Richard Lee yang langsung dijadikan tersangka.
Padahal, sebelum dilakukan penangkapan, Razman telah mendapat telepon dari Polda Metro Jaya.
Bahkan, ia sempat berkoordinasi agar tak membawa Richard Lee terlebih dulu sebelum dirinya datang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/duduk-perkara-dokter-richard-lee-ditangkap-polisi-atas-laporan-kartika-putri.jpg)