info stimulus
CARA Cek BLT Subsidi BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Rp 1 Juta ! Syarat dan Ketentuan Pencairan
Seluruh karyawan yang berada di wilaya PPKM Level 4 dan 3 akan mendapatkan kembali subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi ( UMP ).
4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
( Info Lengkap BPJS Ketenagakerjaan )
(*)