info stimulus

CARA Cek BLT Subsidi BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Rp 1 Juta ! Syarat dan Ketentuan Pencairan

Seluruh karyawan yang berada di wilaya PPKM Level 4 dan 3 akan mendapatkan kembali subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id
blt bpjs ketenagakerjaan subsidi gai 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi ( UMP ).
4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

( Info Lengkap BPJS Ketenagakerjaan )

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved