Apa yang Dilakukan Richard Lee Terhadap Kartika Putri Sehingga Ditangkap Polisi?

Kasus penangkapan dr Richard Lee dilakukan di rumahnya di Komplek Investama Palembang, Sumatera Selatan.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
Instagram/kartikaputriworld dan dr.richard_lee
Kolase Foto Kartika Putri dan dr.Richard Lee. 

"Tapi kenyataannya tidak sesuai seperti di bilang. Saya hilang komunikasi sekarang," jelasnya.

Siapa Sebenarnya dr Richard Lee? Kritikannya Kepada Kartika Putri Berujung Penangkapan

2. Kuasa Hukum Sebut Richard Lee Sudah Berstatus Tersangka

Kuasa Hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, menyebut Richard Lee sudah berstatus tersangka. 

"Klien kami dijemput tanpa pemberitahuan dari pihak penyidik. Tanpa pemberitahuan tiba-tiba saja klien kami ditetapkan tersangka tanpa pemberitahuan ke kami sebagai kuasa hukum," katanya saat memberikan keterangan di kediaman Richard Lee, Rabu sore, dikutip dari Sriwijaya Post. 

Razman menyebut penangkap kliennya terkesan terburu-buru. 

Pasalnya, dari surat penangkapan untuk dokter ahli kecantikan tersebut aparat ditenggat waktu 11-12 Agustus 2021.

Razman membeberkan, pada saat akan dilakukan penangkapan petugas kepolisian sempat berkomunikasi dengannya dan mengatakan hanya akan memeriksa handphone dr Richard Lee.

Namun, kenyataannya kliennya justru ditangkap. 

3. Ditangkap karena Laporan Kartika Putri

Dalam penjemputan Richard Lee, Razman mengaku jika kliennya memang tengah berperkara dengan artis Kartika Putri.

Richard dilaporkan karena perkara UU ITE akibat pernah mengkritik Kartika Putri.

Menurut Razman, kliennya saat dibawa tengah menahan sakit akibat pinggangnya bermasalah.

Ia mempertanyakan tindakan polisi yang menangkap Richard Lee seperti teroris. 

"Klien saya ini sudah dikriminalisasi, masa saat penangkapan mau ke belakang saja tidak boleh. Dia ini bukan teroris atau penghina negara kasusnya ini remeh temeh," tegasnya. 

"Ini kasus menurut saya kecil, tetapi klien saya diperlakukan dengan tidak baik dan sopan," imbuhnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved