Polres Singkawang Siap Selenggarakan Program Pelayanan Sesuai Standar
"Selain itu, standar pelayanan dengan pengguna layanan terbanyak yaitu penerbitan SKCK baru, SIM C baru dan Laporan Kehilangan," ujarnya.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo menyatakan siap menyelenggarakan program pelayanan sesuai standar dari maklumat Kapolri.
"Selama tiga tahun kemarin, kami selalu memperoleh predikat sangat baik dalam penyelenggaraan layanan publik, bahkan tahun ini kita kembali akan melakukan reviu dan penyesuaian standar pelayanan yang sudah ditetapkan," ujar AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, Rabu 11 Agustus 2021.
Salah satu penyesuaian tersebut adalah berlakunya tarif penerbitan SKCK sebesar Rp0 (terhadap pemohon yang melampirkan surat keterangan tidak mampu) sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas PNBP pada Polri.
"Selain itu, standar pelayanan dengan pengguna layanan terbanyak yaitu penerbitan SKCK baru, SIM C baru dan Laporan Kehilangan," ujarnya.
• BNN Kota Singkawang Targetkan Bentuk 25 Kelurahan Bersinar di Tahun 2021
Menurutnya, guna melaksanakan Roadmap Transformasi menuju Polri yang presisi, Polres Singkawang secara bertahap telah melakukan beberapa langkah strategis pada program pelayanan prima kepolisian.
"Sehingga dalam penyelenggaraan pelayanan publik, instansi pemerintah wajib memiliki dokumen standar pelayanan yang terpublikasi sebagai sebuah tolak ukur terhadap penyelenggaraan layanan publik yang profesional," ungkapnya.
Maka persyaratan, mekanisme/prosedur, tarif, dan jangka waktu penyelesaian layanan adalah merupakan komponen yang berhak diketahui dan mudah diakses oleh seluruh pengguna layanan.
"Jika dalam pelaksanaannya nanti kami tidak sesuai dengan standar pelayanan, maka kami siap menerima sanksi sesuai Perundang-Undangan yang berlaku," jelasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Singkawang)