KALBAR Mulai Belajar Tatap Muka Terbatas, Disdikbud Kalbar Sebut Pembelajaran Hanya Dua Hari Sepekan
Dimana selama kebijakan tersebut berlaku, kegiatan belajar mengajar tatap muka diizinkan dengan kapasitas terbatas yang diatur lebih lanjut pada Instr
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berdasarkan Inmendagri nomor 32 tahun 2021 yang telah diumumkan pada 9 Agustus 2021 bahwa semua daerah di Kalbar masuk pada PPKM Level 3.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di luar Jawa- Bali diperpanjang selama dua minggu, yakni 10-23 Agustus 2021.
Dimana selama kebijakan tersebut berlaku, kegiatan belajar mengajar tatap muka diizinkan dengan kapasitas terbatas yang diatur lebih lanjut pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021.
Direncanakan minggu depan Disdikbud Provinsi Kalimantan Barat akan mengirim surat kepada seluruh SMA/SMK Se-Kalbar terkait pembukaan sekolah untuk belajar tatap muka terbatas.
• Berada Pada PPKM Level 3, SMA/SMK Se-Kalbar Direncanakan Mulai Belajar Tatap Muka Terbatas
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Sugeng mengatatakan saat ini sambil melihat situasi dan kondisi daerah terkait stok vaksin untuk vaksinasi kedua para siswa SMA/SMK Se-Kalbar.
Ia menjelaskan daerah di zona hijau, kuning bahkan oranye minggu depan sudah mulai melakukan belajar tatap muka terbatas dengan prokes ketat.
[Update Informasi Seputar Kalimantan Barat]
Dimana nanti akan dibuka mulai dari kelas XII terlebih dahulu sambil menunggu vaksin siswa selelai. Setelah itu perlahan siswa kelas XI, dan kelas X SMA/SMK/SLB di Kalbar. Akan tetap belajar tatap muka tidak dilakukan full dan akan dibatasi dua hari seminggu untuk tiap tingkatan kelas.
“Kita batasi dua hari dulu. Misalnya kelas XII di hari Senin dan Selasa, lalu kelas XI di Rabu dan Kamis, kelas X pada Jumat,”ujarnya.
Khusus untuk kelas X SMA/SMK masuk satu hari dalam seminggu untuk pembiasan terlebih dahulu.
Ia mengatakan sekolah juga harus sudah menyiapkan sarana prasarana untuk penerapan prokes, seperti menyediakan tempat cuci tangan, kursi yang berjarak dan memaksimalkan fungsi UKS ditiap sekolah.
“Nanti UKS di sekolah kita fungsikan. Untuk anak atau siswa maupun guru yang sakit kita anjurkan tidak usah masuk sekolah dulu,”ucapnya.
Ia mengatakan dalam minggu depan daerah pada zona kuning, hijau sudah boleh belajar tatap muka. Dilanjutkan dengan daerah zona oranye bisa dibuka perlahan sambil menunggu vaksinasi siswa selesai.
“Kalau untuk di Kota karena aktivitas masyrakat tinggi. Maka siswa harus di vaksin dulu. Kalau pun masuk harus prokes ketat dan pakai masker dua lapis,” tegasnya.
Dikatakannya memang sejauh ini belum ada aturan yang mensyaratkan siswa boleh masuk sekolah harus wajib vaksin, akan tetapi dengan divaksin tersebut menjadi upaya untukmenciptakan kekebalan imun masyarakat secara massal.
• Pemkot Pontianak Akan Gelar Sekolah Tatap Muka Pada 18 Agustus 2021