Maut di Kebun Sawit
Tersangka Pembunuhan Berantai Di Sintang Akui Sering Dihantui Arwah Korbannya
Saat sebelum diamankan di rumahnya, tersangka juga menampakkan sikap aneh. Seperti orang ketakutan, menunduk dan mengatupkan kedua telapak tangan
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin memastikan kondisi RN, tersangka pembunuhan terhadap pasangan suami istri dan cucunya di Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, dalam kondisi sehat.
Akan tetapi, kata Hoerrudin, tersangka RN mengaku merasa sering dihantui korban.
"Kondisi tersangka sehat. Tapi terkadang dia menyatakan sering dihantui (arwah korbannya)," ungkapnya, Selasa 10 Agustus 2021.
Saat sebelum diamankan di rumahnya, tersangka juga menampakkan sikap aneh. Seperti orang ketakutan, menunduk dan mengatupkan kedua telapak tangan seperti orang meminta maaf.
“Dia bilang ada yang datang, terus bilang, ‘Tadi baru bu turahnya, ini Cuma saya ndak mampu lagi, dia datang lagi, pak, saya minta maaf’,” kata Hoerrudin menirukan ucapan RN.
• BREAKING NEWS - Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai di Sintang Terancam Hukuman Mati
Hoerrudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga Desa Solam Raya, Polsek Sungai Tebelian tim Macan Putih--julukan Buser Polres Sintang--atas kerja kerasnya mengungkap pelaku pembunuhan Turyati, Sugiyono dan Asfyia, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.
"Kami ucapkan terima kasih pada warga solam raya, Polsek Tebelian dan anggota polres juga, karena pada hari selasa itu terjadi pembunuhan, hari rabu ditemukan korban TR (Turyati). Hari kamis pagi, ditemukan korban SG (Sugiyono) dan AS (Asfyia),kamis malam alhamdulillah berkat bantuan semua pihak kita ungkap," kata Hoerrudin.
(Simak berita terbaru dari Maut di Kebun Sawit)
Satreskrim Polres Sintang menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap RN. Tersangka RN dijerat pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Kepada pelaku diterapkan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama dua puluh tahun," kata Wakapolres Sintang, Kompol Rizal Satria Ferdianto saat memimpin giat press rilis di Mapolres Sintang, Selasa 10 Agustus 2021.
Menurut Wakapolres, motif pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati atas perkataan korban Turyati yang mengatakan pelaku miskin dan tidak mampu membayar hutang serta tidak memiliki tanah saat hendak meminjam uang sebesar Rp 5 juta rupiah kepada korban untuk modal membeli bibit ikan.
"Pembunuhan tersebut sudah pelaku rencanakan saat korban SG (Sugiyono) datang ke rumah pelaku bersama cucunya Asfyia," jelasnya.
Kronologi Pengungkapan
Peristiwa tragis itu terjadi bermula saat pelaku RN berniat meminjam sejumlah uang kepada Turyati senilai Rp 5 juta rupiah pada hari Senin, 2 Agustus 2021. Saat itu, jawaban Turyati menyakiti hati pelaku.
"Korban merasa sakit hati dan dendam dengan perkataan korban. Saat pelaku meminjam uang, korban mengatakan, 'Kau ini bah orang miskin, nanti balikin gimana, tanah tidak punya. Punya uang kalau lele laku'," kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin menirukan ucapan pelaku. "Akhirnya pelaku dendam dan timbul niat untuk membunuh."
Pada hari Selasa, 2 Agustus 2021, sekitar pukul 18.30 wib, Sugiyono bersama cucunya Afsya mendatangi rumah RN untuk mengajak pergi ke sintang dan akan membantu niat RN untuk meminjam uang 5 juta kepada Turyati, istrinya.
RN kemudian meminjam uang 200 ribu untuk berobat sekaligus minta tolong di antarkan ke rumah mantri.
"Sebelum berangkat pelaku sempat mengambil parang miliknya dan diselipkan dalam celana tanpa sepengetahuan Sugiyono," ujar Kasatreskrim.
Saat tiba di rumah mantri, pintunya dalam keadaan tertutup. Kemudian RN minta diantar ke rumah adik iparnya. Dalam perjalanan di lahan sawit blok 4 ZZAB.
RN, justru berniat jahat. Dalam perjalanan, RN justru menghabisi nyawa orang yang akan menolongnya, hanya karena dendam karena ucapan Turyati, istri Sugiyono, pelaku justru tega menghabisi Sugiyono dan cucunya yang masih berusia 5 tahun.
Dalam perjalanan di lahan sawit blok 4 ZZAB. RN meminta Sugiyono menghentikam sepeda motor. Alasanya, pelaku berdalih ingin buang air kecil.
• Sakit Hati Disebut Orang Miskin jadi Motif Pembunuhan Berantai Satu Keluarga di Solam Raya Sintang
Setelah turun dari sepeda motor, pelaku mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan dalam celana, lalu menganyunkan parang ke arah Sugiyono.
"Pelaku pura-pura kencing. Terus nebas leher korban. Cucunya terkena tebasan juga dibagian leher saat korban (sugiyono) sempat melawan," ungkap Hoerrudin.
Setelah menghabisi nyawa Sugiyono dan cucunya, RN menggunakan sepeda motor korban untuk menjemput Turyati dan membohongi korban bahwa cucunya Afsya menangis dan minta dijemput.
Kemudian RN membawa Turyati berkeliling terlebih dahulu dan membawa ke blok 4 ZZAB, lokasi pembunuhan suami dan cucunya. Lalu menghabisi nyawa Turyati dengan parangnya.
Setelah melakukan pembunuhan, RN mengembalikan sepeda motor ke rumah korban. Dalam perjalanan RN membuang parangnya di semak-semak.
Sesampainya di rumah korban RN memarkirkan sepeda motor di depan pintu masuk samping dan menyimpan kunci motor di belakang pintu masuk samping.
"Pelaku beristirahat sambil melihat situasi sekitar rumah agar benar-benar aman untuk pulang. Kemudian pulang dengan berjalan kaki," ungkap Hoerrudin. (*)
(Simak berita terbaru dari Sintang)