Terekam CCTV Curi Ikan Arwana di Akuarium Kafe, Residivis Diringkus Tim Jatanras

"Saat itu anggota dari Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus black tanpa perlawanan,"ujar AKP Rully, Selasa 10 Agustus 2021

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
tersangka yang diamankan petugas kepolisian. File istimewa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tergiur harga ikan arwana yang mahal, residivis kambuhan yang biasa disapa black (35) warga Kecamatan Pontianak Kota ini nekat mencuri seekor ikan arwana dari akuarium di sebuah Kafe.

Aksi mencuri Ikan seharga 12 juta rupiah dari akuarium itu pun ternyata terekam kamera cctv-nya kafe yang berada di Jalan Tengku Umar Pontianak.

Alhasil, petugas kepolisian yang mendapat laporan dapat langsung mengidentifikasi dan meringkusnya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, kasus pencurian itu terjadi pada 21 Juli 2021 sekira pukul 23.30 WIB.

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Mempawah Ringkus Terduga Pencurian HP di ATM BRI Mempawah

Saat itu, pelaku yang datang ke Kafe tertarik melihat ikan arwana di akuarium yang berada di depan WC Kafe.

Melihat situasi sepi, pelaku langsung mengambil dengan tangan ikan itu dan membawanya pergi, setelah menyadari bahwa ikan arwana itu hilang, pemilik kafe lalu memeriksa cctv dan membuat laporan ke Polresta Pontianak.

Petugas yang sudah mengantongi identitas pelaku, pada 8 Agustus 2021 sekira Pukul 14.45 wib Pers Jatanras mendapat informasi bahwa Black sedang berada di Jalan MT. Haryono Kec. Pontianak Selatan.

"Saat itu anggota dari Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus black tanpa perlawanan,"ujar AKP Rully, Selasa 10 Agustus 2021

Black yang sudah mengakui perbuatannya mencuri ikan arwana itu akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved