Dramatis, Detik-detik Polisi Ambil Tindakan Tegas kepada Ajung Saat Mengamuk sambil Bawa Sajam
Kemudian Tjhai Hon Djung Alias Ajung di rujuk ke RSJ Provinsi Kalbar Jalan Raya Singkawang-Bengkayang KM.15
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Personel Polsek Sambas mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Tjhai Hon Djung Alias Ajung, alamat Dusun Keramat Rt.013 Rw 007 Desa Lumbang Kecamatan Sambas, Senin, 9 Agustus 2021 sekira pukul 07.30 wib.
Ajung diamankan polisi di warung kopi Sung Juan Jung, Dusun Inti, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
Peristiwa itu disaksikan oleh dua orang saksi bernama Sung Juan Jung (57) warga Dusun Lumbung Sari RT.10 Rw. 5 Desa Pendawan Kecamatan Sambas dan Tan Darsono Alias Ameng (57) warga Dusun Tanjung Mentawa Rt. 4 Rw. 2 Desa Tanjung Mekar, Kecamatan Sambas.
Adapun Kronologis Pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 Sekira pukul 07.00 wib dari pihak Fogoromas bersama Bupati Sambas memberikan Bansos berupa sembako beras 4 kg, Indomie 5 bungkus gula 1 kg, minyak makan 1 liter yang ditujukan pada pedagang sayur disekitar Jalan Keramat Dusun Inti, Desa Pendawan Kecamatan Sambas.

Kemudian Tjhai Hon Djung mengambil paket bansos tersebut kemudian dilarang oleh Ameng, kemudian Tjhai Hon Djung langsung marah dan memukul bagian kepala Ameng seketika mengeluarkan dua buah pisau dan berusaha melukainya, kemudian Ameng melarikan diri.
Seketika itu datang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Tjhai Hon Djung Alias Ajung datang kewarung kopi milik Sung Juan Jung kemudian mengamuk dengan membawa dua buah pisau.
Kemudian melukai diri sendiri dengan memukulkan pisau dan botol kecap ke kepalanya, kemudian melemparkan dan memecahkan piring, botol kecap ke lantai dan berusaha melukai orang yang mendekati dirinya.
Karena sudah tidak terkendali kemudian anggota kepolisian memberikan tembakan peringatan, karena tidak diindahkan kemudian Tjhai Hon Djung Alias Ajung dilumpuhkan pada bagian kaki kemudian diamankan dengan cara diborgol oleh pihak kepolisian selanjutnya di bawa ke RSUD Sambas untuk dilakukan penanganan medis.
Dari Catatan yang ada, bahwa Tjhai Hon Djung Alias Ajung mengalami gangguan Kejiwaan.
Tjhai Hon Djung Alias Ajung apabila kambuh sering melukai diri sendiri dan orang sekitarnya menggunakan Senjata tajam Tjhai Hon Djung Alias Ajung pernah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalbar Jl. Raya Singkawang-Bengkayang KM.15, Rantau, Monterado Kabupaten Bengkayang.
Terakhir tahun 2019, berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari RSUD Sambas dengan hasil klinis luka tembak dan tidak mengenai tulang dan sudah dirawat luka tembaknya.
Kemudian Tjhai Hon Djung Alias Ajung di rujuk ke RSJ Provinsi Kalbar Jalan Raya Singkawang-Bengkayang KM.15, Rantau, Monterado Kabupaten Bengkayang.
Kemudian Sekira pukul 10.45 Wib, Tjhai Hon Tjhong meninggalkan ruang UGD RSUD Sambas untuk dirujuk ke RSJ Buduk Singkawang dengan dikawal oleh tiga personel Polsek Sambas dan abang dari yang dirujuk.
Adapun alasan tidak dirawat inap di RSUD Sambas karena tidak ada rawat inap untuk pasien yang kejiwaannya terganggu dan untuk luka tembak yang dialami oleh Tjai Hon Tjhong sudah ditangani oleh dr.piket UGD.
Menurut keterangan dari dr.piket UGD untuk luka tembak Tjhai Hon Tjong tidak ada yang bersarang didalam kaki dan luka tembak sudah dibersihkan.
Untuk itu Tjhai Hon Tjong bisa dibawa ke RSJ Provinsi Kalbar Jl. Raya Singkawang-Bengkayang KM.15, Rantau, Monterado Kab. Bengkayang dengan dikawal oleh dua anggota Polsek Sambas.
[Update Berita Polda Kalbar]