Info Stimulus

Www.bpjsketenagakerjaan.go.id Login Cek Penerima BSU 1 Juta Rupiah

Bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus...........................

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Ilustrasi pekerja dapat BSU. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akan menyalurkan bantuan berupa subsidi gaji atau upah.

Bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Dengan demikian, setiap pekerja akan menerima bantuan sejumlah Rp 1 juta.

Bantuan ini khusus bagi para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.

Bantuan akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.

Bantuan subsidi gaji diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Daftar Libur Nasional 2021 Terbaru ! Pemerintah Resmi Ganti Hari Libur Nasional 2021 , Ada Dua Hari

Informasi mengenai penyaluran bantuan subsidi gaji, tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.

Daftar penerima bantuan subsidi gaji kini dapat dicek dengan mudah secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut Cara Cek Daftar Penerima BSU secara Online:

1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Kemudian klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Lalu masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

4. Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan

5. Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Cek Status BPJS Tenaga Kerja untuk Dapat BLT Rp 1 juta

Syarat Penerima BSU

Syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram @kemnaker adalah sebagai berikut :

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja. 

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved