Link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Cek Status BPJS Tenaga Kerja untuk Dapat BLT Rp 1 juta

Data calon penerima bantuan upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi - Mekanisme penyaluran BSU Pekerja/Buruh tahun 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Subsidi upah saat ini masih dalam tahap proses pencairan oleh pemerintah.

Oleh karena itu kalai dapat mengupdate informasi terkini tekrait program bantuan yang disebut juga BLT BPJS Ketenagkerjaan tahun 2021 sebesar Rp 1 Juta.

Dalam proses pencairan ini tentu ada berbagai pertanyaan dari masyarakat .

Mislanya melalui unggahan dari akun isntagram @kemnaker Sabtu 7 Agustus 2021.

Adapun pertanyaan dari masyarakat yakni tentang Pekerja/buruh sektor mana saja yang bisa mendapatkan BSU ?

“Adapun program BSU 2021 diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor usaha industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real astate, perdagangan dan jasa, kecual jasasa pendidikan dan kesehatan,” tulis @ kemnaker

BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Rp 1 Juta, Cek Syarat dan Cara Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

Seperti diketahui pemerintah menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau BLT BPJS tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," kata Menaker Ida di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021

Bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Apa saja persyaratan yang perlu diketahui calon penerima ?

Syarat BLT Gaji : 

1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved