Khazanah Islam

Hadits Tentang Puasa Muharram, Apa Boleh Puasa di Tahun Baru Islam?

Kita cukup berpegang pada dalil Shahih bahwa puasa yang paling bagus setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Muharram.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi Dalil Puasa Muharram. 

Namun demikian, tidak boleh mengkhususkan hari tertentu dengan puasa pada hari terakhir tutup tahun dalam rangka perpisahan dengan tahun hijriyah sebelumnya.

Atau puasa di hari pertama Muharram dalam rangka membuka tahun baru dengan puasa.

Orang yang mengkhususkan puasa pada hari terakhir tutup tahun, atau hari pertama tahun baru berarti mereka menggunakan hadits palsu.

Jadi setiap orang jelas boleh melaksanakan puasa di tanggal 1 Muharram.

Sebab Rasulullah SAW bersabda, Puasa yang paling afdhol setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah yaitu Muharram.

Namun demikian, melaksanakan puasa 1 Muharram baik dilaksanakan jika memang niatnya untuk melaksanakan sunnah Nabi SAW.

Bukan karena ada kekhususan puasa di tanggal 1 Muharram.

Buya Yahya menegaskan, bahwa tidak ada dalil tentang puasa di awal tahun dan di akhir tahun.

Kita cukup berpegang pada dalil Shahih bahwa puasa yang paling bagus setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Muharram.

"Ini sudah cukup. Nggak usah pakai riwayat-riwayat palsu. Riwayat-riwayat aneh," katanya.

"Kalau tadi masalah akhir tahun, awal tahun nggak dibenarkan," tegasnya.

Buya Yahya menyatakan, di antara bulan Muharram ada satu hari yang sangat istimewa adalah 10 Muharram atau Asyura.

"Lebih hebat lagi kalau anda tambah (puasa) tanggal 9 Muharram," katanya.

Soal puasa awal tahun dan puasa akhir tahun, Buya Yahya menegaskan bahwa riwayat itu bohong dan tidak bisa diterima.

"Wong, awal tahun dan akhir tahun itu ada pada zaman Sayyidina Umar bin Khattab ra. Bukan pada zaman Nabi SAW," katanya.

Buya Yahya menegaskan, yang mencetuskan awal tahun baru Islam adalah Khalifah Umar bin Khattab.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved