Gubernur Sutarmidji Yakin Kota Pontianak Akan Keluar dari PPKM Level 4

Sedangkan untuk BOR di Kabupaten Kayong Utara saat ini terhitung tinggi yakni mencapai 87 persen, karena tidak melaksanakan testing dan tracing.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Gubernur Sutarmidji saat meninjau Gedung Badan Diklat Keuangan Pontianak yang akan digunakan sebagai tempat isolasi terpadu yang terletak di Kabupaten Kubu Raya, Senin 9 Agustus 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat telah ditetapkan dilakukan perpanjangan oleh Pemerintah Pusat sejak 3 sampai 9 Agustus 2021.

Satu diantaranya yang menerapkan PPKM Level 4 adalah Kota Pontianak dari 25 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa-Bali.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level Empat.

Terkait apakah PPKM Level 4 akan diperpanjang, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan semuanya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sehari 508 Pasien Covid Sembuh, Sutarmidji Imbau Warga Pakai Masker Lapis dan Tetap Jaga Jarak

“Terkait Penerapan PPKM itu diputuskan oleh Pemerintah pusat, kalau Pemerintah Pusat bilang lanjut kita lanjut. Kita di daerah tidak mungkin menentang, tapi kita berupaya Kalbar tidak masuk, dan saya yakin Kota Pontianak turun PPKM Level 4,”ujarnya.

Hal itu disampaikannya usai meninjau Gedung Badan Diklat Keuangan Pontianak yang akan digunakan sebagai tempat isolasi terpadu yang terletak di Kabupaten Kubu Raya, Senin 9 Agustus 2021.

Ia mengatakan seharusnya Kota Pontianak tidak lagi berada pada PPKM Level 4 lagi, karena sekarang yang masih berada di Level 4 daerah di Kalbar hanya Kota Pontianak.

“Seharusnya Kota Pontianak tidak berada pada PPKM Level 4 lagi,”ucapnya.

Selain itu, Dua Kabupaten di Kalimantan Barat sebelumnya masuk pada zona merah (Resiko Tinggi) penularan Covid-19 yakni Kabupaten Sambas dan Kubu Raya per 1 Agustus 2021.

Data tersebut berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) Satgas Covid-19 Nasional per 1 Agustus 2021.

Sutarmidji mengatakan bahwa memang Kabupaten Kubu Raya sempat zona merah karena tingka BOR untuk Covid-19 di RS Kubu Raya sempai naik sampai 68 persen.

“Tapi sekarang BOR Kabupaten Kubu Raya sudah turun diangka 42 persen. Insya Allah tidak zona merah lagi,”jelasnya.

Sedangkan BOR Rumah Sakit di Kabupaten Sambas juga sudah turun, dengan artian BOR untuk Covid-19 di RS Kabupaten Sambas sudah tidak merah lagi.

“Artinya BOR terus menurun, kita juga sudah menyerahkan 100 ribu antigen kepada Pangdam XII Tanjungpura untuk percepatan testing,”ujarnya.

Sedangkan untuk BOR di Kabupaten Kayong Utara saat ini terhitung tinggi yakni mencapai 87 persen, karena tidak melaksanakan testing dan tracing.

“Awalnya memang tidak akan banyak ditemukan kasus positif. Tapi kalau sudah parah orang akan masuk rumah sakit, kalau sudah begitu mau mengelak gimana lagi. Tapi kalau dari awal dilakukan testing dan hasilnya bisa ketauan cepat. Maka kasus positifnya cukup isoman serta diberikan obat,”jelasnya.

Ia mengatakan bahwa sebelumnya sudah memberikan arahan karena bupati dan walikota adalah Ketua Satgas Kabupaten Kota.

“Dimana yang operasional itu adalah Bupati Wako langsung karena mereka yang punya wilayah dan rakyat. Walaupun secara komulatif Kalbar, tapi data warganya ada di kabupaten kota bukan di provinsi,”pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved