Apa itu EPO atau Exit Permit Only ? Lalu, Cara Mengurus EPO di izintinggal-online.imigrasi.go.id ?
EPO digunakan untuk mengurus permohonan baru izin tinggal diplomatik, permohonan perpanjangan izin tinggal diplomatik, permohonan izin tinggal dinas,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Exit Permit Only atau EPO menjadi satu diantara dokumen penting sebagai izin tertulis untuk Warga Negara Asing (WNA).
Ya, WNA yang secara sah meninggalkan wilayah Republik Indonesia.
EPO digunakan untuk mengurus permohonan baru izin tinggal diplomatik, permohonan perpanjangan izin tinggal diplomatik, permohonan izin tinggal dinas, dan perpanjangan izin tinggal dinas.
Dilansir dari laman Instagram resmi Ditjen Imigrasi, saat pemegang ITAS atau ITAP akan mengakhiri izin tinggalnya atau akan mengajukan visa baru, maka mereka harus mengurus EPO terlebih dahulu.
EPO adalah proses pengembalian dokumen keimigrasian yang menjadi tanda kelegalan akan berakhirnya izin tinggal orang asing di Indonesia.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Cara Daftar Nikah Online di Link Simkah Kemenag go id Daftar Nikah Online
Apa Saja Dokumen Syarat mengurus EPO ?
Untuk mendapatkan EPO, WNA harus mengurus beberapa dokumen persyaratan.
Dilansir dari Menpan.go.id, berikut ini adalah beberapa dokumen persyaratan pengurusan EPO:
- Surat permohonan
- Surat jaminan
- Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan
- Mengisi formulir
- Identitas penjamin
- Paspor diplomatik atau paspor dinas yang berlaku
- Dokumen izin tinggal yang masih berlaku
- Dokumen tiket pulang ke negara asal
- Notifikasi
- RPTKA
- DPKK
Seluruh dokumen tersebut harus disiapkan untuk mengurus EPO di kantor imigrasi terdekat dengan domisili.

• Apakah Vaksin Harus Bawa Fotokopi KTP ? Apa Boleh Vaksin Jika Tidak Bawa Fotokopi KTP ?
Prosedur mengurus EPO
Sementara itu, untuk mengurus EPO, Anda harus menyerahkan dokumen permohonan ke petugas loket kantor imigrasi.
Atau dengan mengakses laman izintinggal-online.imigrasi.go.id.
Kemudian petugas akan melakukan cek dan ricek dokumen secara keseluruhan.
Jika dokumen sudah lengkap, petugas akan langsung menginput data ke sistem SIMKIM.
Setelah input data selesai, petugas akan menera tanda atau cap EPO ke paspor milik pemohon.
Selanjutnya pejabat imigrasi yang berwenang akan memberikan persetujuan terhadap permohonan EPO dari pemohon dan pemohon bisa kembali datang ke kantor imigrasi untuk mengambil dokumen.
Masa berlaku EPO ini maksimal hanya 30 hari saja, tidak bisa diperpanjang atau dibatalkan.
Pemohon pun diwajibkan segera meninggalkan wilayah RI.
Jika pemohon berniat kembali ke Indonesia, maka ia harus mengurus visa masuk ke Indonesia melalui perwakilan RI di luar negeri.
(*)