Daftar Libur Nasional 2021 Terbaru ! Pemerintah Resmi Ganti Hari Libur Nasional 2021 , Ada Dua Hari
Pemerintah resmi ganti hari libur nasional 2021. Dua hari libur nasional digeser dari tanggal yang ditetapkan sebelumnya.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama
Untuk cuti bersama, pada Juni lalu, ditetapkan pencabutan cuti bersama pada Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
Untuk 2021, hanya ada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 12 Mei 2021.
Pada pertengahan Juni 2021, keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Muhadjir dikutip dari Kompas.com.
• KALENDER Islam 2021 - Kalender Hijriyah 2021 untuk Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2021 Lengkap
Untuk cuti aparatur sipil negara (ASN) yang berdekatan dengan libur nasional untuk sementara juga ditiadakan.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta agar ASN tidak memanfaatkan untuk mengambil cuti pada hari kerja yang terjepit di antara hari libur.
“ASN sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Ditiadakan dimaksudkan untuk cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama,” kata Tjahjo seperti dikutip dari laman resmi Kemenpan, Jumat 18 Juni 2021.
ASN dapat mengajukan cuti namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi tetap selektif dalam memberikan izin.
(*)