Alasan Pemerintah Geser Hari Libur Tahun Baru Islam jadi 11 Agustus 2021 dan Maulid Nabi 20 Oktober
Alasan pemerintah menggeser hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriyah dari tanggal 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 terungkap.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Alasan pemerintah menggeser hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriyah dari tanggal 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 terungkap.
Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 digeser pemerintah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021.
Perubahan itu ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021.
• Materi Khutbah Jumat Terbaru 6 Agustus 2021, Sambut Tahun Baru Hijriyah Bulan Muharram
Yaitu tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Meski begitu, menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021.
(Baca Berita Seputar Khazanah Islam Disini)
Hanya waktu liburnya yang berubah.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi."
"Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 Masehi," ujar Kamaruddin, seperti dilansir laman resmi Kemenag, Kamis 5 Agustus 2021.
• Link Twibbon Kartu Ucapan Tahun Baru Islam 2021, 1 Muharram 1443 Hijriyah
Libur Maulid Nabi jadi 20 Oktober
Selain hari libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram, hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW juga turut digeser.
"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021."
"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 Masehi ditiadakan," katanya.
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini dibuat oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Dengan demikian, dinilai perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 demi mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," jelas Kamaruddin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggal Merah Tahun Baru Islam Digeser dari 10 Jadi 11 Agustus, Maulid Nabi dari 19 Jadi 20 Oktober"