Jaksa Pinangki Ternyata Masih Digaji Meski Sudah Mendekam di Penjara

"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non aktif saja,"

Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 30 September 2020. Meski sudah divonis bersalah, Pinangki sampai saat ini masih belum diberhentikan dan masih digaji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata masih digaji meski sudah dihukum penjara di lembaga pemasyarakatan karena (Lapas) kelas IIA Tangerang.

Fakta itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Kamis 5 Agustus 2021.

Menurut Boyamin, Jaksa Pinangki ternyata hanya berstatus non aktif setelah terlibat dalam kasus suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Boyamin menegaskan, sampai saat ini pihak Kejaksaan Agung belum memberhentikan Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya.

"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non aktif saja," kata Boyamin, dalam diskusi bersama Najwa Shihab di Mata Najwa Trans7.

Profil Muhamad Yusuf Hakim yang Potong Hukuman Pinangki, Pernah Tugas di Kendari dan Kalsel

 "Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Boyamin, dikutip dari Youtube Najwa Shihab, Kamis (5/8/2021).

Boyamin pun mengakui, lantaran status PNS Jaksa Pinangki masih aktif, maka ia masih menerima gaji dari negara.

Menurutnya, sedikitnya Jaksa pinangki masih mendapat tunjangan pokok.

Untuk itu, Boyamin meminta agar Kejaksaan Agung bisa segera memproses untuk mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya.

"Masih dapat gaji dari negara, paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapet," katanya saat dikonfirmasi Tribunnews.

"Karena non aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah," kata Boyamin.

"Soal diterima atau tidak itu soal lain. Yang jelas Pinangki masih berhak," katanya.

Eks Kantor Jaksa Pinangki di Gedung Kejaksaan Agung Terbakar❗ Mahfud MD Terkejut dan Sebut Hal Ini

"Jadi harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak membiayai orang koruptor," ungkap Boyamin.

Lantas, berapa kira-kira besaran gaji yang masih diterima oleh Jaksa Pinangki?

Dilansir Kompas.com, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung berdasarkan kelas jabatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved