Satu Lagi Bantuan Pemerintah Cair di Bulan Agustus 2021, Cek Syarat Mendapat Kuota Internet Gratis
Pemerintah kembali memberikan bantuan di tengah pandemi Covid-19. Kali ini bantuan yang akan diberikan adalah.....
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan bantuan di tengah pandemi Covid-19.
Kali ini, bantuan yang akan diberikan adalah kuota internet gratis untuk peserta didik dan pendidik.
Tak hanya itu, bantuan pemerintah lainnya yang akan diberikan adalah Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2021.
Menurut Kemendikbudristek, bantuan itu akan dilanjutkan kembali.
• Singkawang Dapat Bantuan Konsentrator Oksigen dari Presiden, Ini Harapan Wali Kota Tjhai Chui Mie
Khusus untuk kuota internet gratis, akan diberikan kepada siswa, mahasiswa dan juga dosen.
Bantuan kuota gratis ini terdiri dari dua jenis, yakni kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi.
Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Jika berkaca pada sebelumnya, peserta didik PAUD akan mendapatkan paket kuota internet sebesar 20 gigabyte (GB) per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
• Cara Mendapatkan Kuota Kemendikbud 2021 dan Kegunaan Kuota Internet Kemendikbud
Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Lalu, paket kuota internet untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
Sedangkan paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen ialah 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
• Mahasiswa Semarang & IAIN Pontianak Kolaborasi Bikin Masker serta Hand Sanitizer Berbahan Alami
Untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi berikut ini:
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik