Khazanah Islam
Niat Mengqodho Sholat Maghrib dan Tata Caranya, Bolehkah Mengqadha Shalat Maghrib di Waktu Isya?
Namun bukan berarti boleh ditunda-tunda, sebaliknya justru lebih utama kalau dikerjakan sesegera mungkin, agar segera bisa terlepas dari hutang kepada
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
- Terhambat dengan sesuatu hal
- Sengaja meninggalkan Shalat
- Meninggalkan Sholat karena mabuk
- Murtad yang kembali masuk Islam
Mazhab Asy-Syafi'iyah berketetapan bahwa hukuman buat seorang muslim yang sempat murtad sebentar lalu kembali lagi masuk Islam
adalah bahwa dia diwajibkan untuk mengganti semua shalat yang telah ditinggalkan selama masa murtadnya itu.
Bahkan meski selama murtad dia mengerjakan shalat, namun karena tidak sah shalat dikerjakan oleh orang kafir, maka dia tetap
wajib mengganti shalatnya, karena dianggap tidak sah.
Sementara orang yang mabuk dengan sengaja dan karena mabuknya itu dia jadi meninggalkan sejumlah shalat fardhu, maka dia wajib
menggantinya di hari yang lain seusai sadar dari mabuknya.
Jumhur ulama sepakat bahwa meski seseorang meninggalkan shalat karena sengaja dan tanpa udzur syar'i, dia tetap diwajibkan untuk
mengqadha'.
Bahwa meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja itu berdosa sangat besar, namun bukan berarti kewajban untuk menggantinya di waktu
lain menjadi gugur.
Dosa besar yang dilakukan dengan sengaja tanpa udzur tidak membuat sebuah kewajiban menjadi gugur.
Tidak semua orang yang meninggalkan shalat diwajibkan untuk mengqha' atau mengganti shalat.
Ada beberapa orang yang tidak diwajibkan untuk mengqadha', di antaranya adalah sebagai berikut:
- Anak-anak
Seorang anak kecil yang belum mengalami baligh tidak diwajibkan untuk mengerjakan shalat, baik shalat fardhu yang lima waktu atau pun
shalat sunnah.
Oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk mengganti shalat bagi anak kecil, apabila dia tidak mengerjakannnya.