Khazanah Islam

Niat Mengqodho Sholat Maghrib dan Tata Caranya, Bolehkah Mengqadha Shalat Maghrib di Waktu Isya?

Namun bukan berarti boleh ditunda-tunda, sebaliknya justru lebih utama kalau dikerjakan sesegera mungkin, agar segera bisa terlepas dari hutang kepada

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi Qadha Sholat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mengqodho Sholat Fardhu yang ditinggalkan karena sebab tertentu adalah wajib hukumnya.

Menurut Ustadz Ahmad Sarwat, LC, kewajiban mengqadha Sholat Fardhu ini berdasarkan jumhur ulama atau mayoritas ulama.

Dalam bukunya, Ustadz Ahmad Sarwat menyatakan, Shalat lima waktu yang ditinggalkan karena sebab tertentu, maka boleh diganti dengan mengqadha’ shalat tersebut kapan saja, tanpa harus menunggu waktu yang sama.

Namun bukan berarti boleh ditunda-tunda, sebaliknya justru lebih utama kalau dikerjakan sesegera mungkin, agar segera bisa terlepas dari
hutang kepada Allah SWT.

Artinya, jika kita ingin mengqadha Sholat Maghrib di waktu Isya, maka hal itu boleh dilakukan.

Bacaan Niat Sholat Maghrib dan Artinya, Bagaimana Langkah Langkah Sholat Maghrib?

Berikut ini adalah bacaan niat mengqodho Sholat Maghrib:

"Ushallii fardhal Maghribi tsalaatsa raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lilaahi ta'aalaa." Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Maghrib sebanyak tiga rakaat dengan menghadap kiblat, serta qodho karena allah ta'aalaa."

Tata cara mengqadha Sholat sama saja dengan cara melaksanakan Sholat Fardhu tersebut.

Contohnya Sholat Maghrib, maka dikerjakan tiga rakaat seperti di luar Qadha.

Bacaan Niat Sholat Isya dan Artinya Lengkap dengan Langkah-langkah Sholat dan Bacaannya

Siapa Saja yang Wajib Mengqadha Sholat?

Menurut Ustadz Ahmad Sarwat, jumhur ulama sepakat bahwa mereka yang berkewajiban untuk mengerjakan qadha' adalah orang yang meninggalkan shalat karena sebab berikut ini:

- Perang

- Musafir (dalam perjalanan)

- Lupa

- Tertidur

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved