Kabupaten Sambas dan Kubu Raya Masuk Zona Merah, Berikut Penjelasan Harisson

“Jadi jangan kemanjaan, semua di bebankan ke Provinsi. Karena masing-masing punya dana refocusing untuk penanganan covid-19,”ucapnya

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Kadiskes Kalbar, Harisson 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua Kabupaten di Kalimantan Barat masuk pada zona merah (Resiko Tinggi) penularan Covid-19 yakni Kabupaten Sambas dan Kubu Raya per 1 Agustus 2021.

Data tersebut berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) Satgas Covid-19 Nasional per 1 Agustus 2021.

Sedangkan daerah yang berada pada Zona Kuning hanya Kabupaten Kapuas Hulu, dan kabupaten kota lainnya berada pada Zona Oranye.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menjelaskan bahwa BOR perawatan covid-19 Kabupaten Sambas pada 27 Juli 2021 lalu bahkan sempat mencapai 89,16 persen.

Kadiskes Harisson Sebut untuk Mencapai Herd Immunty, Kalbar Butuh 706 Ribu Vial Vaksin

Setelah itu pada 31 Juli 201 tingkat BOR RS di Sambas menurun menjadi 63,75 persen. Lalu pada 1 Agustus 2021 kembali meningkat menjadi 68,6 persen.

Lalu pada 2 Agustus naik kembali menjadi 69,66 persen. Namun pada Agustus data BOR di Sambas berada pada 46,17 persen.

“Jadi kalau Sambas masuk Zona Merah lebih dipengaruhi oleh BOR. BOR yang tinggi itu menunjukkan bahwa sebenar nya kasus konfirmasi juga pasti tinggi,” jelas Harisson.

Sedangkan Kabupaten Kubu Raya masuk zona merah dikatakannya karena kasus aktifnya terbanyak ke-2 setelah Kota Pontianak.

Dikatakannya bahwa Kubu Raya lebih ke pengingkatan kasus konfirmasi , dan kecenderungan BOR yang meningkat.

“Kubu Raya juga pertambahan kasus konfirmasinya mencapai 281 orang terbanyak setelah Pontianak. Lalu jumlah kasus kematian pada minggu yang lalu mencapai 10 orang,”jelas Harisson, Rabu 4 Agustus 2021.

Harisson meminta agar Daerah Kabupaten Kota yang punya Laboratorium agar melakukan testing sendiri.

“Jadi jangan kemanjaan, semua di bebankan ke Provinsi. Karena masing-masing punya dana refocusing untuk penanganan covid-19,”ucapnya

Ia mejelaskan untuk Zona Resiko ada yang namanya indiktor kesehatan masyarakat sebagai penentu zonasi resiko daerah.

Indikatornya terdiri dari indikator Epidemologi, Indikator Surveilans masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Adapun yang dihitung adalah dari penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu sejak puncak terakhir, penurunan jumlah kasus orang dalam pantauan (ODP) atau kontak erat dan Pasien Dalam Pantauan (PDP) atau suspek selama dua minggu terakhir, penurunan kasus positif meninggal selama dua minggu terakhir.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved