Ditetapkan Sebagai Zona Merah, DPRD Sambas Ingatkan Prokes Terpadu Hingga RT
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar meminta kepada masyarakat Kabupaten Sambas untuk tetap tenang dan selalu patuh pada proto
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat BLC Satgas Covid Nasional per 3 Agustus 2021, menetapkan Kabupaten Sambas berada di Zona merah. Di data itu, Kabupaten Sambas ada di skor 1,63 dengan resiko tinggi.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar meminta kepada masyarakat Kabupaten Sambas untuk tetap tenang dan selalu patuh pada protokol kesehatan.
Ketua DPRD mengakui, jika sekarang ini semua harus memberikan kepedulian pentingnya penerapan protokol kesehatan.
• Masuk ke Zona Merah Penyebaran COVID-19, Sambas Tutup Destinasi Wisata Hingga Sekolah
"Seperti yang kita ketahui, dari Presiden, Gubernur, Bupati, mengajak kita semua agar patuh protokol kesehatan. Ini semua demi kebaikan kita semua. Semua harus memberikan kepedulian, minimal kepedulian untuk diri kita sendiri dan keluarga," ujarnya, Rabu 4 Agustus 2021.
Kata dia, seluruh jajaran pemerintah harus terus berjibaku menangani wabah Covid-19 ini. Berbagai upaya dan kebijakan telah ditempuh pemerintah dan pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kita lihat, kepedulian dari TNI, Panglima langsung memastikan hingga tingkat Desa, penanganan Covid ditingkat Relawan sesuai dengan yang diinginkan pemerintah. Kepedulian seperti ini sudah seharusnya menjadi perhatian bersama dan dari semua pemangku kepentingan dan anggota masyarakat," terang Ketua DPRD.
Ditambahkan H Abu, Panglima Kodam XII juga telah mengarahkan kepada para relawan baik tingkat RT dan Desa secara pro aktif melakukan pendataan ditingkat kewenangannya masing-masing. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas)