info stimulus

BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Berikut Syarat Dapat Subsidi Gaji dan Cara Cek Bantuan Sudah Masuk

Penyaluran BLT gaji atau BLT BPJS ini akan diberikan sebesar Rp 1 Juta untuk dua bulan, setiap bulan Rp 500 ribu.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id
penerimaan bsu di masa ppkm yang dilanjutkan 3-9 Agustus 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Bantuan Subisidi Upah (BSU) atau BLT Gaji masuk hari ini ke rekening.

Penyaluran BLT gaji atau BLT BPJS ini akan diberikan sebesar Rp 1 Juta untuk dua bulan, setiap bulan Rp 500 ribu.

Penerima merupakan pekerja yang berada di wilayah PPKM dengan gaji paling besar Rp 3,5 juta.

Pemerintah melanjutkan pemberlakukan PPKM dari 3-9 Agustus 2021.

BLT Gaji ini mulai disalurkan sejak 2 Agustus 2021 kemarin.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan bahwa penyalurn akan diberikan mulai awal Agustus.

”Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021),” kata Anwar, Kamis 29 Juli 2021.

Peserta juga bisa mengecek apakah bantuan sudah masuk atau belum secara online, ikuti caranya pada artikel ini.

Syarat dan kriteria penerima bantuan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.

Besaran BSU yang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dengan gaji paling besar Rp 3,5 juta.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya bahwa penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

( update info subsidi gaji )

Siapa Penerima BLT BPJS Terbaru di Masa PPKM ? Cek Syarat Penerima Subsidi Gaji dan Cara Pencairan

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved