info stimulus
Siapa Penerima BLT BPJS Terbaru di Masa PPKM ? Cek Syarat Penerima Subsidi Gaji dan Cara Pencairan
Syarat dan kriteria penerima bantuan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Subisidi Upah (BSU) kepada pekerja akan kembali dikucurkan.
Namun perlu diketahui bahwa ada perbedaan dari BLT Gaji sebelumnya.
Penerima merupakan seluruh pekerja yang berada di wilayah ppkm Jawa dan Bali atau wilayah level 4.
Diberikan sebesar Rp 1 Juta untuk dua bulan, setiap bulan Rp 500 ribu.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan bahwa penyalurn akan diberikan mulai awal Agustus.
”Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021),” kata Anwar, Kamis 29 Juli 2021.
Peserta juga bisa mengecek apakah bantuan sudah masuk atau belum secara online, ikuti caranya pada artikel ini.
Syarat dan kriteria penerima bantuan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.
Besaran BSU yang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dengan gaji paling besar Rp 3,5 juta.
Ketentuan ini berubah BSU sebelumnya penerima merupakan karyawan swasta dengan gaji dibawah 5 juta.
( update info subsidi gaji )
• Cek Bansos Kemensos Juni 2021 di https://cekbansos.kemensos.go.id/ Lengkap Syarat Pencairan
Syarat Dapat BSU
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/subsidi-gaji-terbaru-di-masa-ppkm-sebesar-rp-1-juta.jpg)