Pengertian Aurat, Siapa Saja yang Boleh Melihat Aurat Perempuan Sesuai Al Quran Surat Annur Ayat 31?
Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk.Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk.
Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan.
Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya.
Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan.
Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah SWT.
Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah SWT yang dilakukan secara bertahap.
• Bagaimana Cara Kita untuk Meneladani Asmaul Husna al-Karim?
Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu.
Hal itu bisa dilihat dalam Al Quran surah Al Ahzab ayat 32 dan 33.
Setelah itu, Allah SWT memerintahkan kepada istri-istri Nabi SAW agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki bukan mahramnya seperti termaktub dalam Al Quran surah al Ahzab ayat 53.
Selanjutnya, karena istri-istri Nabi SAW juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, Allah SWT memerintahkan merekauntuk menutup aurat apabila hendak keluar rumah (Q.S. al-Ahzāb ayat 59).
Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang-orang yang beriman.
• Asmaul Husna dan Artinya Lengkap dengan Tulisan Arab dan Latin
Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.
Kewajiban menutup aurat disyari’atkan untuk kepentingan manusia itu sendiri sebagai wujud kasih sayang dan perhatian Allah SWT terhadap kemaslahatan hamba-Nya di muka bumi.
Kewajiban bagi kaum mukminah untuk mengenakan jilbab untuk menutup auratnya kecuali terhadap beberapa golongan.
Dalam Q.S. al-Ahzab ayat 39 ditegaskan perintah menggunakan jilbab dan memanjangkannya hingga ke dada, dengan tujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada setiap mukminah.
Mengenakan busana yang sesuai dengan syari’at Islam bertujuan agar manusia terjaga kehormatannya.
Ajaran Islam tidak bermaksud untuk membatasi atau mempersulit gerak dan langkah umatnya.
Justru dengan aturan dan syari’at tersebut, manusia akan terhindar dari berbagai kemungkinan yang akan mendatangkan bencana dan kemudaratan bagi dirinya.
• Asmaul Husna - 99 Nama Baik Allah Arab Latin dan Artinya Serta Keutamaan Mengamalkan Asmaul Husna
Batas Aurat Perempuan
Ustadz Abdul Somad mengatakan, batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Tidak menggunakan pakaian yang transparan dan sempit.
UAS mengatakan, dalam hadits Rasulullah SAW menyampaikan:
"Ya, Asma, sesungguhnya perempuan jika sudah sampai usia haid, tidak boleh nampak dari badannya kecuali ini (wajah) dan (telapak tangan),"
Dalam Al Quran surat Annur ayat 31 Allah SWT menyampaikan siapa saja yang boleh melihat aurat perempuan.
Siapa saja yang boleh melihat aurat seorang perempuan adalah sebagai berikut:
1. Suami
2. Ayah
3. Mertua
4. Anak kandung
5. Anak tiri
6. Saudara laki-laki kandung
7. Keponakan laki-laki dari saudara kandung
8. Sesama perempuan
9. Hamba sahaya
10. Para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
perempuan.
Ada batasan aurat perempuan yang boleh dilihat dan tidak boleh diperlihatkan kepada 10 orang di atas.
Adapun yang tidak boleh diperlihatkan, imam mazhab berbeda pendapat sebagai berikut:
Menurut Mazhab Syafii dan Hanafi, aurat perempuan yang tidak boleh diperlihatkan kepada kerabatnya adalah antara pusar dan lututnya.
Mazhab Hambali menyatakan, aurat perempuan yang tidak boleh diperlihatkan kepada kerabatnya adalah seluruh badan selain wajah, kepala, leher, tangan, kaki, serta betis.
Adapun menurut mazhab Maliki, aurat perempuan yang tidak boleh diperlihatkan kepada kerabat adalah seluruh badan kecuali wajah, kepala, leher serta kedua tangan dan kaki.
Perbedaannya terletak pada betis yang menjadi batasan aurat.
Ketentuan mengenai batasan aurat perempuan dengan kerabat atau saudara terebut juga merupakan batasan aurat perempuan dengan sesama perempuan.
Batas Aurat Laki-laki
Batasan aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut.
Namun pusar dan lutut bukanlah aurat laki-laki.
Sumber: Ceramah Ustadz Abdul Somad, Buku Agama Islam Kelas 10 dan Blog Gramedia.