Pengertian Aurat, Siapa Saja yang Boleh Melihat Aurat Perempuan Sesuai Al Quran Surat Annur Ayat 31?

Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk.Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi aurat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk.

Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan.

Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya.

Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan.

Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah SWT.

Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah SWT yang dilakukan secara bertahap.

Bagaimana Cara Kita untuk Meneladani Asmaul Husna al-Karim?

Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu.

Hal itu bisa dilihat dalam Al Quran surah Al Ahzab ayat 32 dan 33.

Setelah itu, Allah SWT memerintahkan kepada istri-istri Nabi SAW agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki bukan mahramnya seperti termaktub dalam Al Quran surah al Ahzab ayat 53.

Selanjutnya, karena istri-istri Nabi SAW juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, Allah SWT memerintahkan merekauntuk menutup aurat apabila hendak keluar rumah (Q.S. al-Ahzāb ayat 59).

Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW dan anak-anak  perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang-orang yang beriman.

Asmaul Husna dan Artinya Lengkap dengan Tulisan Arab dan Latin

Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.

Kewajiban menutup aurat disyari’atkan untuk kepentingan manusia itu sendiri sebagai wujud kasih sayang dan perhatian Allah SWT terhadap kemaslahatan hamba-Nya di muka bumi.

Kewajiban bagi kaum mukminah untuk mengenakan jilbab untuk menutup auratnya kecuali terhadap beberapa golongan.

Dalam Q.S. al-Ahzab ayat 39 ditegaskan perintah menggunakan jilbab dan memanjangkannya hingga ke dada, dengan tujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada setiap mukminah.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved