Menang Gugatan Hingga Tingkat Banding, Nasib 5 Perangkat Desa Kuala Dua yang Dipecat Masih Terkatung

Merasa dipecat tanpa sebab, kelimanya pun langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak yang intinya kelima perangkat desa men

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
H.M. Roliansyah,. SH., MH, (kiri) Penasehat Hukum 5 Perangkat Desa Kuala Dua yang dipecat oleh kepala Desa saat ditemui setelah memenuhi surat pemanggilan PTUN Pontianak sehubungan dengan Pelaksanaan Putusan, Selasa Agustus 2021. 

Kemudian, Hery Z AR, Ketua Forum Penyelamat Desa Kuala Dua yang hadir di Pengadilan menyampaikan pihaknya sangat menyesali dengan kejadian ini.

‘’Seharusnya ini baik sekdes dan kepala dusun sudah bekerja sesuai dengan putusan pengadilan, bila putusan pengadilan tidak didengar, mau putusan apalagi yang didengar,’’ujarnya.

Akibat bergulirnya kasus ini, dikatakannya warga masyarakat desa juga turut terdampak.

Lalu, Arrahman salah satu pengurus RT di desa kuala dua berharap, Kepala Desa dapat mematuhi keputusan dari pengadilan dengan mengangkat kembali Sekdes dan 4 Kepala Dusun , sehingga pembangunan di Desa dapat kembali berjalan dengan lancar.

“Kalau kami dari pengurus RT tidak memihak, kami hanya meminta keadilan, karena ini penting, agar program pemerintah dapat berjalan,’’harapnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved