info stimulus
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Lengkapi Persyaratan dan Cek Cara Cairkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Penerima merupakan seluruh pekerja yang berada di wilayah ppkm Jawa dan Bali atau wilayah level 4 atau 3.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemberian BLT gaji atau BLT BPJS diberikan sebesar Rp 1 Juta untuk dua bulan, kepada penerima langsung melalui rekening.
Penerima merupakan seluruh pekerja yang berada di wilayah ppkm Jawa dan Bali atau wilayah level 4 atau 3.
Penyalurannya melalui rekening bank Himbara yang akan dibuatkan secara kolektif bagi penerima yang tidak memiliki.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan bahwa penyalurn akan diberikan mulai awal Agustus.
”Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021),” kata Anwar, Kamis 29 Juli 2021.
Peserta juga bisa mengecek apakah bantuan sudah masuk atau belum secara online, ikuti caranya pada artikel ini.
Syarat dan kriteria penerima bantuan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.
Besaran BSU yang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dengan gaji paling besar Rp 3,5 juta.
Ketentuan ini berubah dari sebelumnya bahwa penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
( update info subsidi gaji )
• Cek Rekening! Subsidi Gaji Cair Mulai Hari Ini Senin 2 Agustus 2021, Saldo Rp 1 Juta dari BLT BPJS
Syarat Dapat BSU
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi ( UMP ).
4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
Manaker Ida mengatakan data ini akan sangat dinamis, melihat ketentuan peraturan Menaker.
Data 1 juta calon penerima BSU yang diterima hari ini selanjutnya akan di cek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.
“Variabel yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK, sektornya. Yang kedua melakukan pemadanan data penerima bantuan pemerintah lainnya,” kata Ida.
Ida menegaskan BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data karena dinilai datanya paling akurat dan lengkap.
Sehingga, menurutnya data akuntabel dan valid digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran.
“Disamping memberikan apresiasi kepada pekerja perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida.
Besaran Bantuan
Berbeda dari sebelumnya bantuan BLT Subsidi Gaji kali ini tidak lagi diberikan sebesar Rp 600.000 tiap bulan selama 4 bulan.
Stimulus berupa bantuan dalam bentuk uang bagi pekerja diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus atau total Rp 1 juta.
Bantuan akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur himbara, BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Bagi yang tidak memiliki rekening himbara akan dibuatkan secara kolektif.
Penyaluran BLT Gaji
Untuk penyaluran bantuan subsidi gaji akan mulai disalurkan awal Agustus minggu ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan BSU akan disalurkan kepada sekitar 8 juta pekerja.
Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan sebesar Rp1 juta.
Bantuan tersebut akan diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4 dan level 3.
Mereka khususnya yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal.
Cara Cek BLT Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan
Via aplikasi BPJSTKU Mobile
Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN menggunakan email yang aktif.
Masukkan Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, serta nama.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Di tampilan ini juga akan terlihat nomor rekening kamu apakah sudah terdaftar atau belum di BPJamsostek.
Kamu juga bisa mengecek apakah nomor rekeningmu sudah benar atau belum.
Via website
Klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk cek status
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
b. Pilih menu registrasi;
c. Isi formulir sesuai data:
- Nomor KPJ Aktif;
- Nama;
- Tanggal lahir;
- Nomor e-KTP;
- Nama ibu kandung;
- Nomor ponsel dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
- Masukkan alamat email di kolom user;
- Masukkan kata sandi;
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
Call Center BPJS Ketenagakerjaan
Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910 jika mendapatakan kesulitan.
Nomor 1500910 dapat diakses melalui telkom dengan tarif pulsa lokal dari seluruh Indonesia.
Untuk akses dari handphone dapat dilakukan dari semua operator GSM & CDMA dengan wilayah cakupan nasional dan tarif flat.
(*)