Pemda Kapuas Hulu dan DPRD Bahas 3 Raperda Dalam Sidang Paripurna

Selain itu peraturan daerah dapat pula memuat materi muatan lokal yang menjadi kewenangan kabupaten

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dan Wahyudi Hidayat, saat menghadiri langsung sidang paripurna, dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Kapuas Hulu, terhadap 3 Raperda inisiatif Eksekutif, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin 2 Agustus 2021. 

"Adapun jumlah akumulasi penyertaan modal Pemerintah Kapuas Hulu pada Bank Kalbar mengacu pada perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyertaan modal pada perseroan terbatas bank pembangunan daerah Kalimantan Barat tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2020 sebesar Rp.104.106.000.000," ucapnya.

Dijelaskannya, menjadi dasar pertimbangan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan penyertaan modal pada Bank Kalbar yaitu, bahwa PT Bank Kalbar ingin meningkatkan posisinya menjadi bank pembangunan daerah regional champion sehingga perlu dukungan pemerintah kabupaten/kota selaku mitra investasi untuk memperkuat struktur permodalannya.

Jumlah dividen yang diterima pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dari penyertaan modal pada PT Bank Kalbar cukup besar dalam kontribusinya terhadap penerimaan daerah. sebagai laporan untuk tahun 2020 penerimaan daerah yang diperoleh dari pembagian dividen atas saham pemerintah daerah kabupaten kapuas hulu pada PT bank kalbar sebesar Rp 13.687.975.100.

"Sedangkan estimasi penerimaan dividen pada tahun–tahun mendatang diproyeksikan akan terus meningkat seiring dengan peningkatan perekonomian dan proporsi saham PT Bank Kalbar yang dimiliki oleh pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Kemudian, bahwa penyertaan modal pemerintah daerah Kapuas Hulu pada Bank Kalbar yang terbesar nomor urut 2 (dua) dari 14 kabupaten/kota se – kalimantan barat setelah pemerintah propinsi kalimantan barat periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020," ungkapnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved