Pola Hidup Sehat

Cara Mengolah Sampah Masker Medis Sekali Pakai Menurut Kemenkes

Sampah-sampah tersebut juga tidak boleh dibuang di tempah sampah daur ulang karena memungkinkan adanya kontaminasi patogen yang berbahaya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Ilustrasi Masker Medis 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Sampah masker Covid-19 memang sangat menggangu jika kita tidak mengolahnya secara baik dan benar.

Setelah mewabah selama lebih dari satu tahun, Covid-19 telah menyumbang permasalahan baru bagi lingkungan.

Sampah masker sekali pakai dan sarung tangan lateks mulai memenuhi selokan, sungai, hingga pantai.

Dilansir dari IFL Science, Opération Mer Propre, kelompok konservasi laut asal Prancis, rutin melakukan operasi pembersihan laut.

Baru-baru ini, mereka melaporkan bahwa banyak ditemukan potongan alat pelindung diri di Laut Mediterania.

[Update Informasi Lainnya Disini]

Tanggap Covid-19, Perhimpunan Tionghoa Kalbar Indonesia Sediakan Oksigen Gratis

Ketika melaksanakan operasi pembersihan laut pada bulan Mei 2020, Opération Mer Propre pertama kali menemukan sampah masker di Laut Mediterania.

“Ini baru permulaan dan apabila tidak ada perubahan dalam menanganinya, maka sampah-sampah tersebut bisa menciptakan bencana ekologis dan kesehatan yang nyata,” ujar Opération Mer Propre.

Beberapa kota di Amerika Serikat (AS) juga melaporkan temuan limbah masker sekali pakai dan sarung tangan lateks yang menyumbat selokan dan saluran air.

Terkait hal ini, Enviromental Protection Agency AS mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membuang alat perlindungan diri dengan cara yang benar.

Misalnya, tidak membuang masker sekali pakai, tisu desinfektan, atau sarung tangan lateks ke lubang toilet.

Dua Ilmuwan Indonesia Berada di Balik Proses Terciptanya Vaksin Astrazeneca Merk Vaksin Asal Inggris

Sampah-sampah tersebut juga tidak boleh dibuang di tempah sampah daur ulang karena memungkinkan adanya kontaminasi patogen yang berbahaya.

Untuk mengurai permasalahan sampah masker di masa pandemi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah merilis aturan terkait cara membuang sampah masker sekali pakai.

Cara membuang sampah masker sekali pakai sama dengan pengelolaan limbah domestik, yakni sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Namun, untuk mengurangi risiko kesehatan, berikut adalah cara membuang masker sekali pakai menurut Kemenkes:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved