Info Stimulus

Subsidi Gaji Rp 1 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening Mulai Senin 2 Agustus 2021, Kriteria BLT BPJS

Terkait mekanisme penyalurannya akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
Ilustrasi Bantuan dari Pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepastian Pencairan Subsidi Gaji BL BPJS 2021 senilai Rp 1 juta awal Agustus atau pekan ini mulai Senin 2 Agustus 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan tengah memfinalisasi persiapan pelaksanaan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang berada di wiliyah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan tersebut.

“Karena anggaran BSU ini adalah tambahan maka saat ini kita mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021,” katanya dikutip dari Kompas.com, Minggu 1 Agustus 2021.

(Baca Berita Seputar Bantuan Disini)

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah melakukan pengecekan kembali terkait data 1 juta calon penerima BSU yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat 30 Juli 2021 kemarin.

Oleh karenanya, Anwar menargetkan pencairan subsidi sudah dapat dilaksanakan pekan ini atau tanggal 2-8 Agustus 2021.

“Semoga minggu depan sudah mulai (disalurkan),” ujarnya.

Subsidi Gaji Cair Mulai Besok Senin 2 Agustus 2021, Cek Nama Penerima BSU Karyawan BLT BPJS Rp1 Juta

Terkait mekanisme penyalurannya, akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu, dimana bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

“Langsung sekali (disalurkan) sebesar Rp 1 juta,” ucap Anwar.

Kriteria penerima subsidi gaji 2021

Adapun kriteria penerima bantuan subsidi gaji /subsidi upah 2021 adalah sebagai berikut :

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Pekerja/buruh penerima upah. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV

- Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan

- Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Update Daftar Kabupaten Kota Dapat Subsidi Gaji BLT BPJS Cair Mulai Senin 2 Agustus 2021

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memutuskan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS 2021 ini.

Kebijakan melanjutkan program subsidi gaji ini dilakukan lantaran kasus Covid-19 yang melonjak drastis di Indonesia.

Meski demikian, syarat penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU) 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya.

Kini, tak semua karyawan bisa mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta, tersebut.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Diketahui, hanya karyawan yang berada di daerah berstatus PPKM level 4 yang akan menerima BLT BPJS.

Ida Fauziyah menuturkan BSU akan disalurkan kepada 8 juta karyawan.

Yang mendapatkan subsidi gaji hanyalah karyawan yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, kapan jadwal pencairan BLT BPJS tersebut?

Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.

Adapun besaran BLT subsidi gaji itu diberikan sebesar Rp1 juta, yang mana itu adalah Rp 500 untuk satu bulan, namun diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pemberian BSU ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh.

Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu 21 Juli 2021.

Pemerintah akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima BSU di tahun 2021 ini.

Calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp 8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida Fauziyah, dilansir laman Kemnaker.

Meski begitu, tidak semua semua pekerja bergaji dibawah Rp 3,5 juta mendapatkan BSU ini.

Menaker telah menentukan kriteria penerima bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Difinalisasi, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Pekan Depan"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved