Breaking News

Pedagang Dan Warga Nilai 20 Menit Makan Ditempat Kuliner Terlalu Singkat

Khusus pengusaha kuliner, sesuai dengan instruksi pusat, Pemerintah memberikan waktu 20 menit untuk setiap warga bila makan ditempat.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Wahyudi, pedagang bakso di jalan Veteran Pontianak. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam menekan angka penyebaran Covid 19, Pemerintah menerapkan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah, dan satu diantaranya Kota Pontianak.

Dalam penerapan PPKM Level 4 saat ini, pemerintah Kota Pontianak memberi kelonggaran kepada warga masyarakat khususnya bagi para pengusaha.

Khusus pengusaha kuliner, sesuai dengan instruksi pusat, Pemerintah memberikan waktu 20 menit untuk setiap warga bila makan ditempat.

Atas hal tersebut, satu diantara pedagang bakso di Kota Pontianak Wahyudi menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyambut baik pelonggaran PPKM Level 4 di Kota Pontianak.

Polresta Pontianak Gelar 2 Versi Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan Di Jalan Sultan Muhammad Pontianak

Pasalnya, selama penerapan PPKM Darurat dengan pembatasan aktivitas masyarakat, ia sama sekali tak mendapat pemasukan lantaran menutup sementara usahanya, bila buka pun omzetnya turun drastis tidak sesuai biaya operasional yang dikeluarkan.

Namun, waktu 20 menit untuk makan ditempat dinilainya terlalu singkat.

"Dua puluh menit itu terlalu pendek, kadang orang baru mesan lalu baru datang itu sudah 20 menitan, jadi kalau bisa si ditambah lah waktunya sedikit, biar warga yang makan tidak terburu - buru, apalagi kami makanan bakso, panas makananya, kalau cepat - cepat kan susah,"ujarnya yang berjualan di jalan Veteran Pontianak, Jumat 30 Juli 2021.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan waktu sedikit lebih lama, pihaknya pun berjanji bahwa dalam menjalankan usahanya akan menerapkan protokol kesehatan ketat dalam rangka membantu pemerintah menanggulangi Covid 19.

Kemudian, Lilis, satu diantara warga Pontianak mengatakan hal serupa, dimana waktu 20 menit untuk makan ditempat lokasi kuliner termasuk singkat.

"Kalau dua puluh menit kuranglah, sebetulnya mungkin tinggal atur jarak saja ya,"ujarnya.

Bilamana hanya dua puluh menit, ia mengatakan konsumen akan makan secara terburu - buru.

Namun demikian, ia menyambut baik pelonggaran yang diberikan pemerintah tersebut karena dapat membantu khususnya pedagang kecil memperoleh penghasilan. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved